Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Jonan Ternyata Bebal di Transportasi Udara

2 Juni 2016   07:19 Diperbarui: 2 Juni 2016   08:13 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengalaman yang melelahkan dan mencemaskan pada 23 Mei yang lalu mendorong saya menucurahkan ini di Kompasiana. Pesawat kami baru bisa landing dalam percobaan keempat dalam kondisi ujan lebat dan padatnya air traffic  diairport Halim PK, Jakarta.

Di negara demokrasi yang baik, kesalahan tersebut harus ditimpahkan ke Sang Juragan Ignatius Jonan selaku Menteri Perhubungan. Bung Jonan yang berhasil membenahi transportasi kereta api sebetulnya diharapkan oleh publik untuk dapat juga memajukan transportasi udara.

Sayangnya, Menperhub ini, yang menurut shohib penulis, memiliki akun sosmed Pandir Kelana itu memang pandir atau bebal dalam pembenahan transportasi udara. Ambil contoh, masalah flightdelayed grup lion di banyak Bandara Indonesia yang terus berlanjut hingga saat ini.

Bukti lain kelemotan Jonan terkait dengan Bandara Halim PK Jakarta. Kronisnya antrean pesawat untuk take off dan landing masih belum terselesaikan juga. Ini ditambah lagi dengan fasilitas parkir yang sangat sempit sehingga antrean mengular-ular untuk masuk dan keluar. Penulis mengalami antrean yang lebih dari tiga jam untuk bisa keluar dari halaman parkir HLP pada tanggal 23 Mei yang lalu.

Kesemua itu, antara lain, menunjukan bahwa Jonan yang gesit di kereta api ternyata lemot di pesawat udara. Akankah ini terus berlanjut?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun