Mohon tunggu...
Almizan Ulfa
Almizan Ulfa Mohon Tunggu... Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan RI -

Just do it. kunjungi blog sharing and trusting bogorbersemangat.com, dan, http://sirc.web.id, email: alulfa@gmail.com, matarakyat869@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Kekuatan Pasal-pasal Anti Politik Uang UU Pilkada

2 Januari 2018   14:44 Diperbarui: 15 Januari 2018   07:46 2822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perpu UU Pilkada yang sudah disyahkan menjadi UU Pilkada

Kerancuan dan/atau belum adanya tafsir sah dari Pasal 47 tersebut tentu saja akan menjadi kendala besar bagi  Kapolri Tito Karnavian  untuk melakukan perang atas praktik politik uang dalam Pilkada 2018 yang akan digelar tanggal 27 Juni 2018 ini. 

Updating yg menarik terinspirasi dari dua kasus. Pertama, artikel Kompasianer Opa Jaffy, maaf klo salah mnulis nama, lagi editing di KRL Jabodetabek, dlm kaitannya dgn Pilkada Prov Sumut 2015. Kedua, kasus La Nyalla Mattaliti yg 9melibatkan Prabowo Subianto sebagai KETUM PARTAI GERINDRA.

Ini kasus terkini dalam ajang Pilkada serentak 2018. La Nyalla yg berniat mnjadi Cagub Jatim mnyatakan dimintah uang Rp40 miliar oleh Prabowo Subianto sbgai syarat mndapat perahu Gerindra. Uang itu dikatakanya akan digunakan Gerindra untuk membayar saksi ketika pemungutan suara nanti.

Apakah kasus La Nyalla ini dapat dikatakan sebagai Mahar Politik? Dapat dikatakan sebagai politik uang yang dapat dijerat dgn UU Pilkada tahun 2015 sprti tersebut diatas?

Bersambung....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun