Mohon tunggu...
Ali Syarief
Ali Syarief Mohon Tunggu... wiraswasta -

Lebih baik baca tulisanku spy kenal siapaku menurutmu\r\nwww.alisyarief.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak-Hak Prerogatif Presiden

21 Agustus 2010   09:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:50 15069
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


by Ali Syarief on Saturday, August 21, 2010 at 4:11am

Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa ( dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yangpertama memberi suara), praerogare ( diminta sebelum meminta yang lain).

Pertama saya ingin mengutip pendapat Hendarmin Ranadireksa,sebagai berikut : "Substansi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi adalahpengakuan atas keterbatasan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna.Manusia bisa khilaf, bahwa kesalahan adalah fitrah manusia, tidak terkecuali dalammemutus perkara. Yudikatif... sebagaimana halnya Legislatif dan Eksekutifberada di wilayah 'might be wrong'. Penggunaan hak prerogatif oleh kepala negara (wilayah can do no wrong) hanyadalam kondisi teramat khusus. Hak prerogatif dalam bidang hukum adalah katup pengaman yang disediakan negara dalam bidang hukum'.

Sekarang, kita telaah, bahwa didalam UUD 1945 Dalam Satu Naskah, tidak memuat satu pasalpun yang menjelaskan  Peran Presiden selaku kepala Negara  yang wilayahnya Can Do No Wrong itu. Artinya hak-hak yang melekat pada dirinya tidak ada.Karena itu versi UUD 1945 Dalam satu Naskah, haq prerogative Presiden tsb diejlaskan seperti ini :

UUD 1945 Dalam Satu Naskah, Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan...pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat. *)

UUD yangkita miliki ini sungguh sangat Rancu dan produknya selalu akan menuai Kontoversi, seperti  kasus grasi untuk Syaukani, samasekali TIDAK bersifat sebagai "katup pengaman" karena mengusik nuran ikeadilan publik. Ini FATAL.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun