Dalam proses rekonsiliasi bank, seringkali ditemukan selisih antara catatan perusahaan dan catatan bank.
Selisih ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti cek yang sudah dikeluarkan perusahaan namun belum dicairkan oleh penerima dan setoran yang sudah dilakukan perusahaan namun belum tercatat di bank (deposit in transit).
Masalah lainnya yaitu biaya administrasi bank yang belum tercatat di perusahaan, atau bahkan kesalahan pencatatan baik di pihak perusahaan maupun bank.
Ketika bank tutup selama libur lebaran, perusahaan tidak dapat dengan mudah menghubungi pihak bank untuk mengklarifikasi transaksi yang mencurigakan atau meminta informasi terkait selisih yang ditemukan.
Keterlambatan dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan selisih ini dapat berdampak negatif pada keakuratan laporan keuangan dan pengambilan keputusan bisnis.
Jika selisih tidak segera ditangani, risiko terjadinya kesalahan yang lebih besar atau bahkan potensi adanya transaksi tidak sah bisa meningkat.
3. Dampak pada Laporan Keuangan Bisnis
Rekonsiliasi bank yang akurat dan tepat waktu sangat penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang andal.
Laporan keuangan yang akurat menjadi dasar bagi manajemen dalam mengambil keputusan strategis, bagi investor untuk menilai kinerja perusahaan, dan juga untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Jika proses rekonsiliasi bank tertunda atau tidak akurat akibat libur lebaran, maka laporan keuangan yang dihasilkan juga berpotensi tidak akurat.
Hal ini bisa memberikan gambaran yang salah mengenai posisi keuangan perusahaan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang kurang tepat.
Misalnya, jika saldo kas yang sebenarnya tidak diketahui karena rekonsiliasi tertunda, perusahaan bisa salah dalam merencanakan pengeluaran atau investasi di masa depan.