Pedestrian dalam bahasa latin terambil dari kata pedos yang artinya kaki. Dalam arti yang umum pedestrian mengacu kepada aktivitas berjalan kaki di atas trotoar. Sampai akhirnya kata pedestrian lebih sering diartikan kepada trotoar atau side walk yang digunakan para pejalan kaki. Kondisi trotoar yang rapih, bersih dan leluasa merupakan hak bagi para pejalan kaki. Belum hadirnya kondisi trotoar yang refresentatif menunjukan kualitas pembangunan dari suatu kota atau wilayah.
Kualitas trotoar perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Khususnya pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota seluruh NKRI. Terbangunnya jalur trotoar yang baik menunjukan komitmen pembangunan yang humanis dan ramah lingkungan. Apalagi di era sekarang ketika kesadaran akan hidup sehat semakin kuat. Maka trotoar dan ruang terbuka hijau ataupun taman-taman kota menjadi salah satu identitsas dan detinasi kegiatan hampir semua lapisan masyarakat.
Iring-iringan  anak sekolah, kaum urban menuju tempat kerjanya, aktivitas jalan sehat sampai kepada wisata walking tour merupakan manfaat langsung dari hadirnya jalur trotoar. Diperlukan atau barangkali sudah ada standar untuk menyebutkan bahwa kondisi trotoar tersebut sudah benar secara fungsi dan perannya. Kelengkapan utama yang harus ada pada jalur trotoar seperti tempat sampah, lajur jalan untuk tuna netra, taman/ pohon peneduh sampai shelter dalam beberapa pengamatan lapangan sangat penting untuk disediakan.  Termasuk adanya mesin yang menyediakan air minum akan melengkapi fungsi penting dari jalur trotoar.
Untuk itu barangkali Kementrian PUPR atau dinas yang bertanggung jawab terkait keberadaan trotoar perlu menjadikan keberadaan torotoar sebagai fasilitas wajib ketika membangun jalan. Tidak jarang dijumpai jalan dibangun tetapi jalur trotoar tidak diperhatikan. Bahkan lebih tragis lagi trotoar malah dijadikan tempat parkir, ditumbuhi pohon besar yang menghalangi pejalan kaki sampai menjamurnya para pedagang diatas trotoar. Untuk kondisi seperti itu maka penegakan hukum (Perda) perlu ditegakan. Jangan sampai hak-hak pejalan kaki dirampas oleh aktivitas diluar fungsi dari trotoar.
Trotoar adalah Hak Pedestrian
Bagi para pedestrian keberadaan trotoar/ sidewalk adalah hal penting. Rasa aman dan nyaman ketika berjalan kaki adalah hal utama yang harus diperhatikan pemerintah. Penataan jalur trotoar yang dilengkapi dengan fasilitas pendukungnya akan menjadi pemicu animo masyarakat untuk berjalan kaki. Apalagi saat ini pemerintah sedang concern masuk dalam pembangunan rendah emsii. Maka keberadaan jalur trotoar yang nyaman menjadi sangat strategis.
Semua bangsa berlomba-lomba untuk mengurangi emisi (net zero emission). Kendaraan listrik di genjot produksinya yang diiringi dengan berbagai kemudahan dan keringanan pajak. Kampanya penggunaan dan produksi energi terbarukan masif dilakukan pemerintah. Restorasi kawasn pesisir dengan gerakan menanam mangrove telah menjadi komitmen nasional. Tetapi masalah jalur trotoar yang ada di depan mata dan akan berkontribusi besar dalam kegiatan rendah emisi malah belum diperhatikan dengan serius.
Sebaiknya ada Perda khusus untuk mengarusutamakan pembangunan jalur trotoar yang ideal.  Kebiasaan berjalan kaki  sekitar perkantoran dan jalan protokol di ibu kota akan menjadi gaya hidup ketika sarana utama berupa jalur trotoar terbangun. Upaya ini sejalan dengan program langit biru yang sudah sejak lama dicanangkan banyak daerah.
Untuk mewujudkan gagasan mulia tersebut maka hal utama yang harus segera di revitaliasi adalah jalur trotoar. Pembangunan trotoar yang ter-standarisasi dan membuat nyaman pejalan kaki akan menjadi effec domino bagi banyak hal. Akan muncul aneka kreativitas untuk men-utilisasi keberadaan jalur trotoar secara positif dan produktif. Beberapa diantaranya akan menjadi jalur utama wisata walking tour, aktivitas jogging, atau di beberapa tempat pernah menjadi ajang peragaan busana yang sempat sangat menghebohkan.