Teknologi finansial (fintech) mempermudah transaksi, namun juga membuka celah penipuan dan riba digital. Prinsip keuangan syariah dan perlindungan konsumen harus dikedepankan.
Dalil: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah: 188)
Pandangan Para Ulama
1. Imam Al-Ghazali dalam al-Mustasfa menyatakan bahwa tujuan syariah adalah menciptakan kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadat).
2. Imam al-Syatibi dalam al-Muwafaqat menjelaskan bahwa Maqashid Syariah adalah fondasi utama dalam pengambilan hukum, bukan sekadar simbol formalitas hukum.
3. Ibn Ashur menekankan bahwa maqashid harus menjadi dasar dalam pembaruan hukum Islam (tajdid) sesuai perkembangan zaman, termasuk era digital.
Kesimpulan
Maqashid Syariah adalah kerangka etis yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Dalam menghadapi perubahan sosial dan ekonomi era digital, umat Islam harus menjadikan maqashid sebagai pedoman dalam bertindak, berpikir, dan merespons isu-isu kontemporer. Dengan demikian, perkembangan teknologi tidak akan menjauhkan manusia dari nilai-nilai ilahiah, tetapi justru menjadi alat untuk menegakkan kebaikan dan keadilan.
Referensi
- Al-Qur'an al-Karim
- Al-Ghazali. Al-Mustasfa min 'Ilm al-Usul
- Al-Syatibi. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah
- Ibn Ashur. Maqashid al-Shariah al-Islamiyyah
- Wahbah Zuhaili. Usul al-Fiqh al-Islami
- Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh Maqashid Syariah
- Harun Nasution. Islam Rasional
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI