Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... DOSEN/ KONSULTAN

Menulis Artikel kehidupan dan Umum serta religi

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence

Mengintegrasikan Maqashid Syariah dalam Kehidupan Digital:Sebuah Etis di Era Globalisasi

3 April 2025   05:26 Diperbarui: 3 April 2025   05:26 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu, Dr. Wahbah al-Zuhayli, dalam karya-karyanya mengenai fiqh dan muamalah, menekankan bahwa dalam setiap aspek kehidupan, termasuk penggunaan teknologi digital, harus ada upaya untuk mempromosikan kebaikan dan menanggulangi kerusakan. Hal ini sangat sesuai dengan tujuan Maqoshid Syariah untuk menjaga maslahat umat manusia.

Ayat Al-Qur'an dan Hadis yang Relevan

  1. Menjaga Akidah dan Agama "Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah Islam." (QS. Al-Imran: 19) Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga agama, yang merupakan salah satu tujuan utama dari Maqoshid Syariah.
  2. Menjaga Jiwa dan Kesehatan "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa: 29) Ayat ini mengingatkan untuk menjaga kehidupan dan menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat merugikan jiwa.
  3. Menjaga Akal "Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 36) Ayat ini menunjukkan pentingnya menggunakan akal dengan bijak, terutama dalam menghadapi informasi yang beredar di dunia digital.
  4. Menjaga Harta "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil..." (QS. Al-Baqarah: 188) Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk menjaga harta dengan cara yang halal dan adil, yang relevan dalam konteks transaksi digital.

Kesimpulan

Mengintegrasikan Maqoshid Syariah dalam kehidupan digital merupakan tantangan dan sekaligus kesempatan besar di era globalisasi ini. Dengan memahami dan menerapkan tujuan-tujuan dasar Maqoshid Syariah, umat Islam dapat memanfaatkan teknologi untuk kepentingan umat tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. Untuk itu, pendidikan digital yang berlandaskan etika Islam, pengembangan platform digital yang mengutamakan maslahat umat, serta transaksi digital yang sesuai dengan prinsip syariah menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kesejahteraan umat di dunia maya.

Referensi:

  1. Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh al-Wasatiyyah. Beirut: Dar al-Qalam.
  2. Al-Zuhayli, Wahbah. Fiqh al-Mu'amalah al-Mu'asirah. Damascus: Dar al-Fikr.
  3. Al-Qur'an al-Karim. (QS. Al-Imran: 19; QS. An-Nisa: 29; QS. Al-Isra: 36; QS. Al-Baqarah: 188).

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun