Mohon tunggu...
Ali Mutaufiq
Ali Mutaufiq Mohon Tunggu... DOSEN/ KONSULTAN

Menulis Artikel kehidupan dan Umum serta religi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pemasaran Digital yang Berkelanjutan dalam Perspektif Maqashid Syari'ah

27 November 2024   21:03 Diperbarui: 27 November 2024   21:12 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Artinya:
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Dalam praktik pemasaran digital, penipuan atau manipulasi harga dengan cara yang tidak adil, seperti penipuan konsumen atau promosi yang menyesatkan, harus dihindari agar pemasaran yang dilakukan tetap halal dan sesuai dengan ajaran Islam.

Pemasaran Digital yang Berkelanjutan: Keberlanjutan Sosial dan Lingkungan

Pemasaran digital yang berkelanjutan tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata, tetapi juga memberikan perhatian terhadap dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan. Hal ini sesuai dengan prinsip maqashid syari'ah yang menekankan pentingnya kemaslahatan umat. Pemasaran yang bertanggung jawab harus mendukung inisiatif yang ramah lingkungan dan berorientasi pada keadilan sosial, menghindari eksploitasi sumber daya alam, serta memastikan distribusi manfaat yang adil bagi semua pihak.

Ayat Al-Qur'an:

(QS. Ghafir [40]: 60)

Artinya:
"Dan Tuhanmu berfirman: 'Berdoalah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan doa kamu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari beribadah kepada-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina.'"

Ayat ini mengingatkan kita bahwa setiap bentuk kebanggaan atau kesombongan dalam mengejar keuntungan harus disertai dengan keadilan dan tidak merugikan orang lain atau lingkungan.

Kesimpulan

Pemasaran digital yang berkelanjutan dalam perspektif maqashid syari'ah adalah pemasaran yang tidak hanya bertujuan untuk meraih keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga nilai-nilai moral, etika, dan keberlanjutan. Pemasaran yang berlandaskan pada prinsip-prinsip maqashid syari'ah akan memastikan bahwa produk atau layanan yang dipasarkan memberikan manfaat yang baik bagi umat manusia, tidak merusak akal, jiwa, keturunan, dan harta, serta mendukung keadilan sosial dan pelestarian lingkungan. Sebagai pelaku pemasaran, kita memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemasaran yang sesuai dengan ajaran Islam, yang tidak hanya menguntungkan bagi dunia tetapi juga untuk kehidupan akhirat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun