Artinya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya."
Pemasaran yang berkelanjutan dalam perspektif syari'ah menghindari penyebaran produk yang bertentangan dengan nilai moral Islam dan lebih mengutamakan produk yang mendukung kehidupan yang lebih baik dan sesuai dengan ajaran agama.
2. Hifz an-Nafs (Perlindungan Jiwa)
Pemasaran digital harus berfokus pada penyebaran produk yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi kesejahteraan fisik dan mental konsumen. Praktik pemasaran yang mempromosikan produk yang berbahaya atau dapat merusak kesehatan, seperti produk narkotika, alkohol, atau rokok, jelas bertentangan dengan prinsip maqashid syari'ah ini.
Hadis:
"Tidak boleh ada mudarat dan tidak boleh ada mudarat yang ditimpakan kepada orang lain." (HR. Ibn Majah)
Hadis ini menunjukkan bahwa segala bentuk pemasaran yang dapat membahayakan kesehatan atau kehidupan konsumen adalah haram dalam perspektif syariat.
3. Hifz al-'Aql (Perlindungan Akal)
Pemasaran digital yang berkelanjutan harus menghindari segala bentuk manipulasi yang dapat merusak akal atau menyebabkan kecanduan. Pemasaran yang mengandalkan iklan yang menyesatkan, kecanduan teknologi, atau memanipulasi perasaan konsumen dengan cara yang tidak etis bertentangan dengan maqashid syari'ah.
Ayat Al-Qur'an:
(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)