Ali Mutaufiq., S.E., M.M., CAIA., CODS
Pemasaran digital yang berkelanjutan semakin relevan di dunia bisnis modern, di mana teknologi dan internet memainkan peran penting dalam distribusi informasi dan produk. Namun, dalam penerapannya, pemasaran digital tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Perspektif maqashid syari'ah atau tujuan syariat memberikan pedoman dalam menentukan arah pemasaran yang tidak hanya menguntungkan secara material tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi umat manusia, lingkungan, dan masyarakat.
Apa itu Maqashid Syari'ah?
Maqashid Syari'ah adalah tujuan utama yang ingin dicapai oleh syariat Islam, yaitu perlindungan terhadap lima unsur dasar kehidupan manusia yang disebut dengan "hifz" (perlindungan). Lima unsur tersebut adalah:
- Hifz ad-Din: Perlindungan terhadap agama.
- Hifz an-Nafs: Perlindungan terhadap jiwa.
- Hifz al-'Aql: Perlindungan terhadap akal.
- Hifz an-Nasl: Perlindungan terhadap keturunan.
- Hifz al-Mal: Perlindungan terhadap harta.
Dalam pemasaran digital yang berkelanjutan, kelima prinsip ini menjadi acuan untuk memastikan bahwa kegiatan pemasaran tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, serta memastikan bahwa praktik bisnis tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pemasaran Digital yang Berkelanjutan dalam Perspektif Maqashid Syari'ah
1. Hifz ad-Din (Perlindungan Agama)
Pemasaran digital yang berkelanjutan harus mengedepankan nilai-nilai agama dan tidak mendorong perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, produk atau layanan yang dipasarkan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat seperti produk yang mengandung unsur haram (misalnya alkohol, rokok, atau produk perjudian).
Ayat Al-Qur'an:
(QS. Al-Ma'idah [5]: 2)