Mohon tunggu...
Alifia Shafara Putri
Alifia Shafara Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - PWK UNEJ

Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Retribusi Parkir untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah Sekaligus APBD

8 April 2022   14:59 Diperbarui: 8 April 2022   15:03 3419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau yang disingkat APBD memiliki nama yang hampir mirip dengan APBN, namun ternyata memiliki perbedaan dalam fungsi dan mekanismenya masing-masing. APBD dikeloka pemerintah daerah sedangkan APBN dikelola pemerintah negara dan disetujui DPR. APBD dikelola oleh pemerintah daerah tingkat I yang merupakan Provinsi atau pemerintah daerah tingkat II yaitu Kabupaten/Kota. Apabila APBN disetujui oleh DPR, sedangkan APBD disetujui oleh DPRD serta ditetapkan dalam Peraturah Daerah setempat. Dalam tujuannya, APBD memiliki tujuan sebagai dasar pemerintah daerah dalam mengelola atau  menyusun pendapatan (pemasukan) dan pengeluaran (belanja) daerah agar terwujudnya kesejahteraan daerah masing-masing. Mekanisme penyusunan APBD hamper sama dengan APBN, langkah pertama yaitu pemerintah daerah menyusun RAPBN atau yang kepanjangannya Rancangan Anggaran pendapatan Belanja Daerah. Selanjutnya pemerintah daerah menyerahkan RAPBN tersebut kepada DPRD yang kemudian akan didiskusikan. Jika sudah disetujui, selanjutnya RAPBD disahkan dan berganti menjadi APBD.

Susunan dalam APBD dikelompokkan menjadi tiga hal, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Derah dan yang terakhir Pembiayaan. Pendapatan daerah meliputi pajak, retribusi, hasil kekayaan daerah, dan lain-lain. Namun pada artikel ini, saya fokus mengulas tentang retribusi parkir yang merupakan bagian dari pendapatan daerah. Retribusi parkir adalah salah satu dari sumber pendapatan daerah yang masuk ke dalam bagian dari PAD atau Pendapatan Asli Daerah. Retribusi bukan hanya dari parkir tapi juga mencakup banyak kegiatan lain yaitu retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan lain-lain.

Pengertian retribusi yaitu suatu pemenuhan masyarakat karena ada jasa spesifik yang disediakan pemerintah untuk masyarakatnya secara individu maupun kelompok yang harus dibayar karena merupakan suatu kewajiban. Retribusi juga merupakan faktor yang yang sangat penting dalam kontribusi dan peran sertanya agar dapat menunjang pemerintah daerah. Walupun bukan sebagai penerimaan utama, namun retribusi parkir memiliki peluang menjadi penyumbang dalam penerimaan retribusi daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah sekaligus APBD. Lalu apa bedanya pajak parkir dengan retribusi parkir?

Jika ditelusuri ternyata masih ada orang yang belum mengetahui apa bedanya pajak parkir dengan retribusi parkir. Pajak parkir sudah dijelaskan dalam Undang-undang Pasal 1 ayat 31 No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berisi, pajak parkir adalah pajak pada penyelenggaraan tempat parkir yang disediakan oleh perusahaan tertentu ataupun untuk sebuah usaha, serta sebagai penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Jadi pajak parkir adalah biaya yang dikeluarkan disaat kita menggunakan kendaraan bermotor dan parkir di sebuah pusat perbelanjaan, serta tempat penitipan kendaraan. Namun terdapat sejumlah objek yang tidak dikenakan pajak parkir, diantaranya yaitu tempat parkir yang disediakan pemerintah, tempat parkir yang diselenggarakan oleh kantor untuk karyawannya sendiri, dan tampat parkir lainnya yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah. Sedangkan, retribusi parkir merupakan tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah, karena termasuk objek retribusi daerah atau dalam arti lain tempat parkir yang sudah diizinkan dan disediakan khusus oleh pemerintah daerah untuk kepentingan individu ataupun badan.

Pengumpulan retribusi parkir merupakan seluruh kegiatan yang memungut dana sesuai dengan usaha yang diberikan agar mendapatkan balas jasa dari sarana atau fasilitas yang diberikan pemerintah. Retribusi parkir diambil dari orang-orang yang menggunakan jasa parkir yang dikelola pemerintah pada suatu tempat. Tujuan retribusi daerah yaitu untuk meningkatkan penyediaan layanan pemerintah serta memperkuat otonomi daerah, karena dari retribusi parkir yang dikumpulkan tersebut juga diserahkan kepada masyarakat sendiri dalam bentuk sarana dan prasarana jasa pelayanan sehingga dapat ditingkatkan sebaik mungkin sesuai kebutuhan masyarakat. Selian itu, tujuan utama dipungutnya retribusi parkir yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, agar dapat membiayai pembangunan serta menyejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, harus adanya regulasi yang mengatur pendapatan retribusi parkir agar berjalan dengan semestinya dan regulasi tersebut yaitu Peraturan Daerah dan Undang-Undang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.

Lalu, seberapa besar sih peran retribusi parkir? Ternyata setelah ditelusuri, peran retribusi parkir ternyata tidak terlalu besar bagi Pendapatan Asli Daerah. Namun, walaupun peranannya terbilang kecil, retribusi parkir dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dikarenakan target setiap tahunnya meningkat di beberapa Kota/Kabupaten. Jika retribusi parkir tidak memberikan andilnya sesuai atau kurang dari target, pengaruhnya yaitu pendapatan daerah juga akan menurun dan berkurang. Pertanyaan yang melintas di otak kita, mengapa dari retribusi parkir? Padahal banyak sumber retribusi lainnya yang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Hampir setiap individu atau keluarga memiliki kendaraan bermotor. Pada zaman sekarang, kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor sudah menjadi kebutuhan primer layaknya smartphone yang digunakan setiap hari. Tarif yang dipungut pada setiap daerah berbeda-beda mulai dari kisaran 15% hingga 20% dari biaya parkir. Walaupun sedikit, retribusi parkir jika dihimpun akan semakin banyak seperti pepatah yang mengatakan "sedikit-sedikit akan menjadi bukit". Jadi tidak menutup kemungkinan retribusi yang dipungut pada setiap kendaraan yang dimiliki suatu keluarga memperoleh banyak. Jasa Parkir sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan mengatur kendaraan yang diparkir di suatu tempat agar rapih serta tidak semraut.

Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak permasalahan, yaitu banyaknya juru parkir liar yang menyebar dan yang paling sering kita temukan yaitu di depan minimarket. Padahal sudah ada tulisan atau spanduk yang cukup besar bertuliskan PARKIR GRATIS, namun masih ada saja pihak-pihak nakal yang mengambil kesempatan utnuk meraub keuntungan menjadi juru parkir liar. Permasalahan tersebut seharusnya cepat diatasi karena sama saja kasus tersebut masuk ke dalam pungli atau pungutan liar dan bisa kenakan sanksi juga denda jika dilakukan. Belum lagi, banyaknya minimarket yang tersebar luas bahkan sampai ke pelosok di Indonesia ini dan jika dihitung ada sekitar puluhan ribu juru parkir liar di luar sana. Permasalahan lainnya yaitu ditemukannya tempat parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan kemacetan dan parahnya lagi tempat parkir tersebut merupakan tempat parkir liar dengan juru parkir liar juga yang tidak terdaftar dalam peraturan daerah. Serta masih banyak lagi permasalahan lainnya. Permasalahan-permasalahan tersebut lah yang membuat pemungutan jasa parkir tidak berjalan secara efektif dan efisien, sehingga pemerintah harus segera bertindak dalam hal ini.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pemungutan retribusi parkir dapat meningkatkan pendapatan daerah sekaligus APBD daerah tersebut asalkan dikelola dengan baik oleh pemerintah daerahnya, yaitu dengan membuat regulasi atau mempertegas regulasi yang ada agar bisa berjalan dengan semestinya. Bukan hanya itu, harus adanya pengawasan dalam regulasi tersebut, seperti menangkap oknum-oknum juru parkir liar dan memberinya sanksi agar mereka jera, serta juga agara meninimalisir terjadinya kecurangan dalam pemungutan retribusi tersebut.

Sumber Referensi

Ratna, Sheila. (2013). Peranan Retribusi Parkir dalama Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Magelang. Jurnal Skripsi Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun