Mohon tunggu...
Sayuti Zakaria
Sayuti Zakaria Mohon Tunggu... Guru - Pengembara Kata, Guru Madrasah, dan Pemerhati Sosial

Guru Madrasah dan Pemerhati Sosial

Selanjutnya

Tutup

Trip

Geliat Ekonomi Wisata Religi Pamijahan

5 Desember 2021   15:30 Diperbarui: 5 Desember 2021   15:47 1094
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wisata religi merupakan salah satu tradisi yang dilakukan sebagian umat islam untuk membangkitkan semangat keislamanya.

Pada umumnya wisata religi dilakukan dengan ziarah atau berkunjung ke makam orang-orang shaleh atau waliyullah untuk mendoakan mereka.

Salah satunya Objek Wisata Ziarah Pamijahan Tasikmalaya Jawa Barat, yang menjadi salah satu potensi unggulan daerah tasikmalaya.

Dokpri
Dokpri

Objek wisata religi Pamijahan adalah Makam Syekh KH. Abdul Muhyi dan Goa Saparwadi Pamijahan yang menjadi salah satu menjadi daya tarik para pengunjung.

Dokpri
Dokpri

Setelah adrenalin kita dipacu dengan lintasan perjalanan yang membuat jantung kita berdegup kencang jika menaiki bus kita akan disajikan tempat wisata yang cukup membuat ekonomi masyarakatnya bergeliat.

Dokpri
Dokpri

Banyak nya pengunjung yang datang membuka potensi-potensi ekonomi masyarakat di sekitar penjarahan mulai dari penginapan, lahan parkir, warung makan, pusat oleh-oleh sampai Tukang ajeg dan pengangkat barang bawaanpun kebagian berkahnya.

Para peziarah dari luar wilayah biasanya mereka menggunakan jasa penginapan yang disiapkan oleh warga sekitar yang menjadikan tempat tinggal mereka menjadi penginapan sementara ada yang perkamar ada juga untuk rombongan yang diruangan terbuka dengan kapasitas  50-100 orang. Ada juga villa yang sengaja disewakan untuk para pengunjung dari jauh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun