Mohon tunggu...
Alia Rohmania
Alia Rohmania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa dari Universitas SIliwangi dari Fakultas Agama Islam dan Jurusan Ekonomi Syariah Saya memilik hoobi yang tidak jauh berbeda dengan orang lain yaitu membaca,menonton film,dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Awas! Pinjaman Online Ilegal (Pinjol)

25 September 2022   09:06 Diperbarui: 25 September 2022   09:15 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di era modern ini banyak terjadi perubahan dan perkembangan yang sangat maju salah satunya di bidang ekonomi.

Perkembangan ini dimulai cukup lama tetapi berkembang pesat saat era pandemi dimana orang-orang berpikir bagaimana cara bisa mendapatkan uang dan mendistribusikannya.Salah satu akses yang biasa digunakan oleh kelompok masyarakat adalah PINJOL (Pinjaman Online).

Pinjaman online sendiri memiliki manfaat bagi penggunanya yaitu para peminjam tidak perlu repot-repot pergi ke bank untuk mengajukan pinjaman apabila mendadak diperlukan cukup melalui akses media sosial yang tersedia anda bisa meminjam uang dengan mudah.

Tetapi kadang niat dari peminjam bukan hanya untuk keperluan semata,tetapi ada juga yang menggunakan untuk gaya hidupnya.Loh kenapa bisa? 

Ya karna akses yang mudah itulah orang-orang memanfaatkannya dengan semena-mena juga pengaruh globalisasi dari luar terutama dalam hal gaya hidup yang membuat mereka rela melakukan hal tersebut tanpa berpikir panjang lagi,

Mereka seakan-akan merasa bahwa ini benar dilakukan padahal apa yang mereka lakukan demi kenikmatannya sekarang itu malah menjerumuskannya kedalam jurang permasalahan yang lebih besar,jika dihubungkan dengan hak memang hak semua manusia,tapi perlu diperhatikan kembali bahwa apakah akan sesuai dengan kemampuan kita dalam membayarnya nanti.

Perlu diwaspadai juga jika kurang literasi terhadap keuangan dan media sosial dapat menjerat kita ke hal yang lebih parah lagi.

Di zaman sekarang banyak usaha oknum-oknum yang membuat pinjol ilegal mereka menyediakan akses pinjam-meminjam dengan mudah tetapi penyediaan data didalamnya tidak jelas maka diharapkan masyarakat harus hati-hati juga,niat ingin mempermudah hidup malah jadi lebih menyusahkan hidup.

Kesimpulannya Akses pinjol itu boleh dilakukan dan harus memiliki tujuan yang jelas dan akses yang dituju juga harus yang legal,maka berhati-hatilah dalam penggunaan media-media sosial terkhususnya pinjol.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun