Mohon tunggu...
Ali Aminulloh
Ali Aminulloh Mohon Tunggu... Dosen

Hidup ini adalah ibadah, maka jalani kehidupan ini penuh makna dengan segenap ketulusan hati, maka kita akan mendapatkan kebahagiaan sejati dimanapun dan kapanpun dan dalam situasi apapun

Selanjutnya

Tutup

Financial

Proses Penyaluran Pembiayaan dalam Ekonomi Islam (Tema 12)

18 Juni 2025   08:07 Diperbarui: 18 Juni 2025   08:07 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Tahapan berikutnya adalah analisis kelayakan yang mencakup aspek finansial, operasional, dan kepatuhan syariah. Lembaga keuangan syariah melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan nasabah. Jika semua persyaratan terpenuhi, pembiayaan akan disetujui dan akad akan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Setelah pencairan dana, bank juga melakukan monitoring terhadap penggunaan dana untuk memastikan bahwa pembiayaan digunakan sesuai dengan akad yang telah disepakati (Hassan & Lewis, 2007).

 

Analisis Kelayakan Usaha dalam Pembiayaan Islam

Analisis kelayakan usaha dalam pembiayaan Islam berbeda dengan analisis kredit pada sistem konvensional. Bank syariah tidak hanya mempertimbangkan aspek keuangan dan jaminan tetapi juga aspek syariah dan dampak sosial dari usaha yang akan dibiayai. Aspek utama dalam analisis ini mencakup kemampuan manajemen usaha, potensi pasar, kelayakan finansial, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah (Karim, 2014).

Penilaian dimulai dengan analisis keuangan yang mencakup rasio profitabilitas, likuiditas, dan solvabilitas. Namun, berbeda dengan bank konvensional yang hanya berfokus pada potensi keuntungan, bank syariah juga menilai bagaimana usaha tersebut memberikan manfaat sosial dan apakah usaha tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam. Usaha yang bergerak di sektor haram seperti alkohol, perjudian, atau industri yang merugikan masyarakat tidak akan mendapatkan pembiayaan (Wilson, 2008).

Selain itu, bank syariah juga menerapkan analisis berbasis risk-sharing, di mana bank dan nasabah bersama-sama menanggung risiko. Dalam akad mudharabah, misalnya, pemilik modal tidak boleh menuntut keuntungan tetap, karena keuntungan harus diperoleh dari hasil usaha yang nyata. Hal ini berbeda dengan sistem konvensional yang menggunakan sistem bunga tetap tanpa melihat kondisi usaha yang dibiayai (Chapra, 2000).

Analisis kelayakan juga mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi, di mana usaha yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lebih diutamakan. Dengan demikian, sistem pembiayaan Islam tidak hanya bertujuan untuk mencari keuntungan finansial tetapi juga menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan (Dusuki, 2008).

 

Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Persetujuan Pembiayaan

Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga yang bertanggung jawab memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh bank syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. DPS memiliki kewenangan untuk meninjau, menilai, dan memberikan rekomendasi atas produk dan layanan keuangan syariah yang diajukan oleh bank (Hassan & Lewis, 2007).

Dalam proses pembiayaan, DPS berperan sejak tahap awal hingga akhir. Pada tahap awal, DPS memastikan bahwa akad yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah. Selama proses berlangsung, DPS mengawasi penerapan akad agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan nasabah atau bertentangan dengan syariah. Jika terjadi perselisihan antara nasabah dan bank, DPS juga memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa dengan mempertimbangkan aspek hukum Islam (Ismail, 2010).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun