Mohon tunggu...
Ali Aminulloh
Ali Aminulloh Mohon Tunggu... Dosen

Hidup ini adalah ibadah, maka jalani kehidupan ini penuh makna dengan segenap ketulusan hati, maka kita akan mendapatkan kebahagiaan sejati dimanapun dan kapanpun dan dalam situasi apapun

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Mempelajari Manajemen Keuangan Islam dan Urgensinya bagi Lembaga Dakwah (Tema 1)

7 Juni 2025   12:51 Diperbarui: 9 Juni 2025   09:06 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Selain Dompet Dhuafa, keberhasilan serupa juga dapat ditemukan dalam program "Bank Wakaf Mikro" yang dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Program ini memberikan akses pembiayaan berbasis syariah kepada usaha mikro yang dikelola oleh pesantren atau lembaga dakwah, sehingga mereka dapat membangun kemandirian ekonomi. Dengan demikian, manajemen keuangan syariah dalam lembaga dakwah tidak hanya berfungsi sebagai sistem pengelolaan dana, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi bagi umat Islam (El-Din, 2008).

1.3. Tantangan dan Peluang Implementasi Keuangan Islam dalam Lembaga Dakwah

Salah satu tantangan utama dalam implementasi keuangan syariah di lembaga dakwah adalah rendahnya literasi keuangan syariah di kalangan pengelola organisasi keagamaan. Banyak lembaga dakwah masih menggunakan sistem keuangan konvensional yang tidak selalu sesuai dengan prinsip syariah, sehingga menimbulkan risiko terjadinya praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam (Suryani & Kurniawan, 2021). Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia yang memahami akuntansi syariah sering kali menjadi hambatan dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar syariah.

Namun, di sisi lain, meningkatnya dukungan pemerintah terhadap pengembangan keuangan syariah menjadi peluang besar bagi lembaga dakwah untuk lebih mengoptimalkan manajemen keuangan mereka. Pemerintah Indonesia, melalui Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), telah mendorong berbagai program untuk memperkuat sektor keuangan Islam, termasuk melalui penguatan peran lembaga zakat dan wakaf dalam pembangunan ekonomi umat (Prabowo & Syah, 2022).

Selain itu, perkembangan teknologi finansial syariah (Islamic fintech) juga membuka peluang baru bagi lembaga dakwah untuk menggalang dana dengan lebih efisien. Platform crowdfunding syariah, seperti Kitabisa dan BAZNAS Digital, memungkinkan masyarakat untuk berdonasi secara transparan dan akuntabel (Zain, 2020). Dengan demikian, lembaga dakwah dapat lebih mudah mengakses sumber pendanaan baru tanpa harus bergantung pada cara-cara tradisional yang sering kali terbatas cakupannya.

Keberhasilan penerapan keuangan syariah dalam lembaga dakwah juga dapat dilihat dari inisiatif BAZNAS dalam mengelola zakat dan wakaf secara produktif. BAZNAS telah mengembangkan berbagai program ekonomi berbasis syariah, seperti pemberdayaan UMKM melalui dana zakat dan investasi wakaf dalam sektor pertanian. Program ini tidak hanya membantu masyarakat miskin, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih berkelanjutan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah (Prabowo, 2022).

 

1.4. Studi Kasus Keberhasilan Lembaga Dakwah dalam Menerapkan Keuangan Islam

Salah satu contoh nyata keberhasilan penerapan keuangan syariah dalam lembaga dakwah adalah Dompet Dhuafa. Lembaga ini telah menerapkan konsep wakaf produktif dalam berbagai aspek pengelolaan keuangan mereka. Wakaf produktif adalah skema di mana harta wakaf tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan dalam sektor produktif yang halal dan sesuai dengan syariah (Prabowo & Syah, 2022). Melalui strategi ini, Dompet Dhuafa berhasil mengelola dana umat secara lebih efektif, misalnya dalam pengelolaan Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu yang didanai dari hasil investasi wakaf. Model ini memungkinkan dana umat tidak hanya digunakan untuk bantuan sosial sesaat, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Rumah Zakat juga menjadi salah satu lembaga dakwah yang berhasil menerapkan manajemen keuangan syariah dalam sistem operasionalnya. Rumah Zakat memanfaatkan berbagai sumber dana syariah, seperti zakat, infak, dan wakaf, yang kemudian dialokasikan ke berbagai program pemberdayaan ekonomi berbasis syariah (Prabowo, 2022). Salah satu inovasi mereka adalah Desa Berdaya, yaitu konsep pembangunan desa berbasis dana zakat dan wakaf yang digunakan untuk membangun infrastruktur sosial, pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Model ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan syariah dalam lembaga dakwah dapat memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi umat Islam..

Contoh lainnya adalah LAZISMU (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah), yang telah menerapkan sistem investasi berbasis syariah dalam pengelolaan dana umat. Dana yang dikelola tidak hanya disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diinvestasikan dalam sektor-sektor produktif, seperti pembiayaan UMKM berbasis akad syariah (mudharabah dan musyarakah) (Ismail, 2010). Sebagai contoh, LAZISMU telah mendanai proyek pertanian berbasis syariah di beberapa daerah, di mana hasil pertanian tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan para petani. Model ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang baik dapat mendukung dakwah Islam sekaligus memberdayakan masyarakat secara ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun