Mohon tunggu...
Ali Sastro
Ali Sastro Mohon Tunggu... -

Pengamat berita

Selanjutnya

Tutup

Politik

SBY Terima Gelar Doktor (HC), Malik Mahmud Terima Apa?

20 September 2013   02:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:39 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) dalam bidang Hukum dan Perdamaian dari Universitas Syah Kuala (Unsiyah) yang berlangsung di kampus Unsiyah, Banda Aceh, pada Kamis (19/9) malam.

Sebagaimana dikutip dari situs Antaranews, Rektor Unsyiah Samsul Rizal, mengatakan bahwa latar belakang pemberian gelar doktor kehormatan tersebut tidak terlepas dari kebijakan SBY pasca gempa dan tsunami tahun 2004 yang dinilai sangat meringankan penderitaan rakyat Aceh, yakni dengan program tanggap darurat dan rehabilitasi serta rekonstruksi untuk mengatasi dampak bencana gempa dan tsunami. Selanjutnya, mengintensifkan perundingan penyelesaian konflik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menghasilkan MoU Helsinki dan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Beberapa hari sebelum SBY menerima gelar Doktor (HC), di provinsi paling barat Indonesia ini beredar kabar bahwa Unsiyah akan memberikan gelar Doktor (HC) kepada pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud pada serimonial pemakbulan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).Pemberian gelar tersebut setelah dilakukan pemakbulan yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indinesia, Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 20 September 2013.Kabar itu dirilis oleh situs Aceh Terkini tanggal 31 Agustus 2013 dengan mengutip pernyataan Ketua Bidang Publikasi Dokumentasi dan Promosi Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-6 dalam konferensi pers di Banda Aceh, Sabtu 31/8/2013, “Pada tanggal 20 September 2013 juga akan ada pemakbulan Wali Nanggroe, demikian juga akan dianugerahkan gelar DR (HC) dari Unsiyah.”

[caption id="attachment_267454" align="alignnone" width="455" caption="Sumber : http://acehterkini.com/unsyiah-anugerahkan-dr-hc-untuk-wali-nanggroe/"][/caption]

Namun pada 3 September 2013, Ir. Iskandar, M.sc selaku Ketua Bidang Publikasi Dokumentasi dan Promosi Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke-6 membantah kabar tersebut, bahkan dirinya mengaku tidak pernah mengatakan bahwa Unsiyah akan memberikan gelar Doktor (HC) kepada Wali Nanggroe.

[caption id="attachment_267456" align="alignnone" width="479" caption="Sumber : http://theglobejournal.com/politik/ir-iskandar-msc-tak-pernah-katakan-malik-mahmud-dapat-gelar-dr-hc-dari-unsyiah/index.php "]

13796195331432874821
13796195331432874821
[/caption] Tak ada asap jika tidak ada api.Demikian peribahasa tentang hubungan sebab-akibat dalam kehidupan sehari-hari. Bertolak dari peribahasa ini, bisa jadi wartawan Acehterkini salah dalam menginterpretasikan ucapan Iskandar, selaku narasumber, tapi bisa juga rencana itu memang ada, namun tiba-tiba dibatalkan, karena Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sendiri baru memutuskan penundaan pemakbulan Wali Nanggroe pada Senin 16 September 2013, dimana pemakbulan tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Jumat 20 September 2013.Bukankah Iskandar telah menyebut, “Pada tanggal 20 September 2013 juga akan ada pemakbulan Wali Nanggroe, demikian juga akan dianugerahkan gelar DR (HC) dari Unsiyah.”

Apakah rencana pemberian gelar Doktor (HC) kepada Malik Mahmud memang benar-benar tidak ada ? Ataukah rencana pemberian gelar tersebut batal seiring dengan dibatalkannya pemakbulan Wali Nanggroe ? Jika rencana pemberian gelar Doktor (HC) kepada Malik Mahmud memang benar-benar ada, lalu apa jasa-jasanya terhadap rakyat Aceh selama ini ? Kita lihat saja nanti seiring berjalannya waktu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun