Mohon tunggu...
Alfredo Pance Saragih
Alfredo Pance Saragih Mohon Tunggu... Pembelajar -

"Seseorang yang memilih untuk diasingkan daripada menyerah pada kemunafikan" Kunjungi blog pribadi saya: https://alfredopance.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tolak UU MD3, Cipayung Plus Siantar-Simalungun Gelar Aksi Turun ke Jalan

1 Maret 2018   02:20 Diperbarui: 1 Maret 2018   02:21 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Massa Aksi Cipayung Plus Siantar-Simalungun (PMKRI, GMKI, GMNI, SaLing, Sapma PP, Barsdem dan BEM), 26 Februari 2018 (Dokumen Pribadi)

Setelah Revisi Undang-undang MPR, DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) disahkan, banyak pihak yang melakukan penolakan dan menimbulkan kontroversi publik. Kali ini, penolakan berasal dari puluhan mahasiswa dan pemuda Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus yang terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sahabat Lingkungan (Saling), Barisan Demokratik, Sapma, dan BEM. Aksi damai penolakan UU MD3 ini berlangsung pada 26 Februari 2018 dengan "Long March'' dari Jalan Soetomo, Jalan Merdeka dan di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar. 

Pimpinan Aksi Alboin Samosir yang sekaligus Presidium Gerakan Kemasyarakatan (PGK) PMKRI Pematangsiantar menilai bahwa dengan disahkannya Revisi UU MD3 ini menunjukkan bahwa DPR tidak lagi menjadi dewan perwakilan rakyat, tetapi mereka telah menjadi Dewan Pembungkam rakyat. " Saat ini DPR hanyalah menjadi 'kacung parpol' dan kelompok yang sibuk memikirkan dirinya sendiri, mereka lupa akan tugas-tugas mereka sebagai wakil rakyat. Pasal-pasal yang dimuat dalam revisi UU MD3 seolah-olah ingin membangun sebuah tembok yang tinggi dan kuat untuk membentengi diri agar kebal hukum dan anti kritik" tutur Alboin.    

Massa Aksi Cipayung Plus Siantar-Simalungun (Dokumen Pribadi)
Massa Aksi Cipayung Plus Siantar-Simalungun (Dokumen Pribadi)
Dalam aksi tersebut, para demonstran membagi-bagikan selebaran kepada masyarakat tentang pernyataan sikap mereka dalam menyikapi pengesahan Revisi UU MD3. Berikut ini pernyataan sikap yang selengkapnya:

PERNYATAAN SIKAP KELOMPOK CIPAYUNG PLUS SIANTAR-SIMALUNGUN

"TOLAK REVISI UU MD3"

Seperti yang kita ketahui, bahwa saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi menjadi wakil rakyat, tapi mereka umumnya telah menjadi 'kacung parpol' yang hanya memikirkan kepentingan parpol dan pemenuhan kepentingan pribadi semata. Hal ini dapat kita lihat melalui begitu bobroknya kualitas kinerja yang dilakukan oleh DPR untuk rakyat. Mereka kerap akan penyakit KKN dan miskin intelektualitas. Mengapa mereka tidak memiliki rasa malu ? Sudah korup, minta dilindungi dan dihormati pula. Ada apa dengan negeri ini?

Salah satu bukti bobrok dan miskin inteleknya DPR dapat kita lihat melalui hasil legislasi yang merupakan salah satu fungsi pokok mereka. UU MPR, DPR, DPD dan DPRD atau disingkat UU MD3 dan RKUHP bisa kita jadikan sebagi buktinya.

Undang-undang ini seakan ingin menunjukkan hegemoni kekuasaan dari para mereka yang katanya wakil rakyat, kekuasaan yang mereka miliki kini disalahgunakan untuk mengamankan singgasananya, dan perlahan demi perlahan demokrasi kita akan hilang ditelan oleh para legislator kita.

Ada beberapa pasal yang berusaha membungkam kebebasan demokrasi diantaranya yaitu, pasal 73 tentang pemanggilan paksa ditambah dengan adanya frase "wajib", yang bisa diartikan pasal ini akan memanggil siapa saja yang dianggap mengganggu "tidur siangnya".

Tidak hanya berhenti disitu, pasal yang paling kontroversial yaitu pasal 122 huruf k, pasal inii akan menindak siapa saja yang dianggap "merendahkan" kehormatan DPR. Pasal ini juga yang akan membungkam kebebasan beraspirasi dan bersuara.

Dengan demikian DPR akan menjelma menjadi badan yang antikritik
Begitu juga dengan pasal 245, dimana setiap anggota DPR yang terlibat kasus, apabila ingin diperiksa harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan persetujuan dari presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun