Setelah Revisi Undang-undang MPR, DPR,DPD dan DPRD (UU MD3) disahkan, banyak pihak yang melakukan penolakan dan menimbulkan kontroversi publik. Kali ini, penolakan berasal dari puluhan mahasiswa dan pemuda Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus yang terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Sahabat Lingkungan (Saling), Barisan Demokratik, Sapma, dan BEM. Aksi damai penolakan UU MD3 ini berlangsung pada 26 Februari 2018 dengan "Long March'' dari Jalan Soetomo, Jalan Merdeka dan di Kantor DPRD Kota Pematangsiantar.Â
KEMBALI KE ARTIKEL