Mohon tunggu...
Alfred Benediktus
Alfred Benediktus Mohon Tunggu... Menjangkau Sesama dengan Buku

Seorang perangkai kata yang berusaha terus memberi dan menjangkau sesama. I Seorang guru di SMP PIRI, SMA dan SMK Perhotelan dan SMK Kesehatan. I Ia juga seorang Editor, Penulis dan Pengelola Penerbit Bajawa Press. I Melayani konsultasi penulisan buku. I Pemenang III Blog Competition kerjasama Kompasiana dengan Badan Bank Tanah

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

[6] Kajian Interdisipliner terhadap Slogan Pegadaian: Solusi Masalah Tanpa Masalah

9 Agustus 2025   19:45 Diperbarui: 12 Agustus 2025   16:11 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(olahan Chat GPT, dokpri)

Kajian Interdisipliner terhadap Slogan Pegadaian: "Solusi Masalah Tanpa Masalah" (Perspektif Yuridis, Filosofis, dan Linguistik)

Slogan "Solusi Masalah Tanpa Masalah" telah lama menjadi identitas kuat PT Pegadaian, lembaga keuangan milik negara yang berdiri sejak 1 April 1901. Slogan ini bukan sekadar jargon pemasaran, melainkan cerminan dari visi dan misi Pegadaian sebagai lembaga yang hadir untuk memberikan akses keuangan bagi masyarakat yang sering kali terpinggirkan dari sistem perbankan formal.

Dalam konteks kampanye terbaru "Bersama Pegadaian MengEMASkan Indonesia", slogan ini kembali mendapatkan relevansi baru, bukan hanya sebagai janji layanan, tetapi sebagai komitmen filosofis dan sosial.

Kajian ini akan menganalisis slogan tersebut dari tiga perspektif: yuridis, filosofis, dan linguistik, serta menjawab dua pertanyaan krusial: Sejak kapan slogan ini digunakan? dan Kelompok masyarakat mana yang sebenarnya ingin "diemaskan" oleh Pegadaian?

Aspek Yuridis: Janji Hukum dalam Layanan Keuangan

Dari sudut pandang hukum, slogan "Solusi Masalah Tanpa Masalah" bisa dibaca sebagai bentuk janji layanan (service promise) yang secara tidak langsung menjadi bagian dari ikatan perjanjian antara penyedia jasa dan konsumen.

Dalam kerangka hukum perdata Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), pasal 1338 menyatakan bahwa perjanjian adalah sumber hukum yang mengikat. Meskipun slogan bukan bagian dari klausul kontrak formal, ia dapat dianggap sebagai bagian dari iklan yang mengandung janji (pasal 1367 KUHPer), yang bisa menjadi dasar gugatan jika tidak terpenuhi.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Jika masyarakat menginterpretasikan "tanpa masalah" sebagai jaminan bahwa tidak akan ada bunga tinggi, denda, atau risiko kehilangan barang gadai, maka Pegadaian berkewajiban hukum untuk memastikan bahwa layanannya memang sesuai dengan janji tersebut.

Namun, dalam praktiknya, Pegadaian telah mengambil langkah preventif melalui regulasi yang ketat. Sebagai BUMN, Pegadaian beroperasi di bawah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian, yang kemudian diperbarui dalam kerangka Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Selain itu, sejak berlakunya POJK No. 27/2024 tentang Perlindungan Data dan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Pegadaian wajib memastikan bahwa seluruh proses transaksi (termasuk gadai, tabungan emas, dan pinjaman digital) dilakukan secara transparan, adil, dan aman.

Dengan demikian, slogan ini tidak hanya menjadi alat pemasaran, tetapi juga komitmen hukum terhadap perlindungan konsumen, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksploitasi keuangan.

Aspek Filosofis: Antara Harapan dan Realitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun