Kajian Interdisipliner terhadap Slogan Pegadaian: "Solusi Masalah Tanpa Masalah" (Perspektif Yuridis, Filosofis, dan Linguistik)
Slogan "Solusi Masalah Tanpa Masalah" telah lama menjadi identitas kuat PT Pegadaian, lembaga keuangan milik negara yang berdiri sejak 1 April 1901. Slogan ini bukan sekadar jargon pemasaran, melainkan cerminan dari visi dan misi Pegadaian sebagai lembaga yang hadir untuk memberikan akses keuangan bagi masyarakat yang sering kali terpinggirkan dari sistem perbankan formal.
Dalam konteks kampanye terbaru "Bersama Pegadaian MengEMASkan Indonesia", slogan ini kembali mendapatkan relevansi baru, bukan hanya sebagai janji layanan, tetapi sebagai komitmen filosofis dan sosial.
Kajian ini akan menganalisis slogan tersebut dari tiga perspektif: yuridis, filosofis, dan linguistik, serta menjawab dua pertanyaan krusial: Sejak kapan slogan ini digunakan? dan Kelompok masyarakat mana yang sebenarnya ingin "diemaskan" oleh Pegadaian?
Aspek Yuridis: Janji Hukum dalam Layanan Keuangan
Dari sudut pandang hukum, slogan "Solusi Masalah Tanpa Masalah" bisa dibaca sebagai bentuk janji layanan (service promise) yang secara tidak langsung menjadi bagian dari ikatan perjanjian antara penyedia jasa dan konsumen.
Dalam kerangka hukum perdata Indonesia, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), pasal 1338 menyatakan bahwa perjanjian adalah sumber hukum yang mengikat. Meskipun slogan bukan bagian dari klausul kontrak formal, ia dapat dianggap sebagai bagian dari iklan yang mengandung janji (pasal 1367 KUHPer), yang bisa menjadi dasar gugatan jika tidak terpenuhi.
Lebih lanjut, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan. Jika masyarakat menginterpretasikan "tanpa masalah" sebagai jaminan bahwa tidak akan ada bunga tinggi, denda, atau risiko kehilangan barang gadai, maka Pegadaian berkewajiban hukum untuk memastikan bahwa layanannya memang sesuai dengan janji tersebut.
Namun, dalam praktiknya, Pegadaian telah mengambil langkah preventif melalui regulasi yang ketat. Sebagai BUMN, Pegadaian beroperasi di bawah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum Pegadaian, yang kemudian diperbarui dalam kerangka Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Selain itu, sejak berlakunya POJK No. 27/2024 tentang Perlindungan Data dan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Pegadaian wajib memastikan bahwa seluruh proses transaksi (termasuk gadai, tabungan emas, dan pinjaman digital) dilakukan secara transparan, adil, dan aman.
Dengan demikian, slogan ini tidak hanya menjadi alat pemasaran, tetapi juga komitmen hukum terhadap perlindungan konsumen, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksploitasi keuangan.