Mohon tunggu...
Alfira Fembriant
Alfira Fembriant Mohon Tunggu... Lainnya - Instagram : @Alfira_2808

Music Director and Radio Announcer STAR 105.5 FM Pandaan Pasuruan East Java (from 2012 until now) 📻

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mau Ciptakan Lapangan Kerja, Kok Mau Bunuh yang Sedang Bekerja?

7 Oktober 2020   12:08 Diperbarui: 7 Oktober 2020   12:13 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPR (dewan perwakilan rakyat) harusnya bisa menyampaikan aspirasi atau pemikiran dari rakyat. Bisa mengetahui dan memahami bagaimana kondisi rakyat. Kemudian ketika ada rapat Undang-Undang seperti ini bisa di utarakan suara rakyat tersebut.

Namun kenyataanya ketika ada hasil Undang-Undang yang memberatkan masyarakat terlebih yang kelas menengah ke bawah, DPR dimana? Apa hanya menuruti suara dari ketua partai masing-masing saja untuk cari aman?

Dari pada bersitegang dengan ketua partai yang sudah memutuskan hal 'A', nanti kalau dibelokkan ke hal 'B' suara rakyat akhirnya jadi bersitegang dengan ketua partai. Cari aman saja lah, ikutan suara rekan-rekan DPR lainnya juga.

RUU Cipta Kerja yang sedang hangat diperbincangkan. Ada beberapa pasal yang mengundang kontroversi bagi buruh. Seperti pengurangan nilai pesangon, skema kontrak kerja (PKWT) yang dihapus batas waktunya, dan penghilangan ketentuan Upah Minimum Sektoral sehingga kembali ke Upah Minimum Provinsi.

Sebelum ada RUU Cipta Kerja ini saja, para pengusaha terkadang tidak memberikan pesangon sesuai undang-undang yang telah ditentukan. Apa lagi ada undang-undang terbaru mengenai pengurangan pesangon para karyawan. Lah ini bukannya akan menimbulkan banyak PHK juga karena nilai pesangon yang dikurangi.

Dari pada mempertahankan para pekerja yang makin tahun bertambah masa kerjanya, bertambah juga nilai pesangonnya,  mending cari pekerja baru yang bisa dibayar murah.

Para pekerja baru atau yang baru lulus sekolah dan kuliah, pasti mau saja jika dibodohi dibayar murah perusahaan. Karena mereka-mereka ini belum punya bekal pengalaman lebih. Sehingga ketika melamar kerja, dibayar murah ya pasti mau saja. Karena fresh graduate yang dicari sementara bukan uang atau penghasilannya, melainkan pengalaman.

Setiap penerimaan karyawan baru rata-rata tidak langsung di angkat karyawan tetap, melainkan dicoba dulu atau dikontrak beberapa tahun, kemudian jika hasil kinerjanya bagus baru akan di angkat pegawai tetap.

Namun yang dibahas dalam RUU Cipta Kerja ini kan malah PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) malah dihapus batas waktunya. Sehingga para karyawan atau buruh bisa saja menjadi bulan-bulanan perusahaan dan menjadi karyawan kontrak seumur hidup tanpa diangkat menjadi karyawan tetap, karena dihapus batas waktunya.

Dalam hal ini terkesan para buruh tidak ada artinya, dan menjadi posisi yang di nomor dua kan, atau lebih. Kesan di sia-siakan terlihat dalam keputusan RUU Cipta Kerja terbaru ini. Pemerintah dan DPR kesannya lebih pro para pengusaha dari para para karyawan. Padahal pengusaha dengan karyawan lebih banyak mana sampelnya? 1:99 (satu banding sembilan puluh sembilan) bukan?

Hasil keputusan RUU Cipta Kerja ini kan sebenarnya dimaksud untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Tapi secara garis besar ini memang bisa saja menyerap karyawan baru, tapi juga akan banyak pembuangan karyawan lama. Ditimbang mau kayak gimanapun tetap saja. Yang dirugikan adalah kaum bawah.

Dan dari banyaknya partai yang ada pada rapat RUU Cipta Kerja, hanya ada 2 (dua) partai yang menolak atau tidak setuju dengan RUU Cipta kerja ini. Sungguh amat disayangkan.

Salam @Alfira_2808

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun