Mohon tunggu...
alfina yuriko
alfina yuriko Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UMKM yang Tidak Memiliki NIB Akan Didenda? Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para UMKM

7 Februari 2024   23:24 Diperbarui: 7 Februari 2024   23:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cikadu, Kec. Watukumpul, Kab. Pemalang (01/02/2024). Di tengah laju persaingan bisnis yang semakin ketat, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi tulang punggung ekonomi di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun kontribusinya besar dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan nasional, UMKM sering kali dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya adalah akses terhadap perizinan bisnis yang diperlukan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan identitas resmi yang diberikan kepada perusahaan atau usaha yang terdaftar di Indonesia. Meskipun mungkin terlihat sebagai formalitas belaka, NIB memiliki dampak yang signifikan bagi UMKM. Berikut adalah beberapa alasan mengapa NIB sangat penting bagi UMKM:

1. Legitimasi Usaha: Mendapatkan NIB menegaskan keberadaan dan legitimasi usaha UMKM di mata pemerintah dan pelaku bisnis lainnya. Hal ini memungkinkan UMKM untuk beroperasi secara legal dan mendapatkan akses ke berbagai layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

2. Akses ke Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan memerlukan NIB sebagai syarat untuk memberikan pembiayaan kepada UMKM. Dengan memiliki NIB, UMKM memiliki akses yang lebih baik ke berbagai produk keuangan seperti kredit usaha, investasi, dan program bantuan lainnya yang dapat membantu dalam pengembangan usaha.

3. Perlindungan Hukum: NIB memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Dengan memiliki identitas resmi ini, UMKM memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan sengketa bisnis, mengikuti regulasi pajak, dan mematuhi berbagai ketentuan hukum lainnya.

4. Pintu Masuk ke Pasar: Beberapa pasar dan rantai pasokan mungkin memerlukan NIB sebagai syarat untuk bekerja sama dengan UMKM. Dengan memiliki NIB, UMKM memiliki peluang lebih besar untuk menjalin kemitraan dengan perusahaan besar, toko ritel, atau platform e-commerce yang dapat membantu meningkatkan akses pasar mereka.

5. Peningkatan Citra dan Kepercayaan: NIB menciptakan kepercayaan di antara pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan memiliki NIB, UMKM dapat meningkatkan citra mereka sebagai bisnis yang profesional dan dapat dipercaya, sehingga meningkatkan daya tarik mereka di pasar.

Dengan memahami pentingnya NIB bagi UMKM, menjadi jelas bahwa langkah-langkah untuk memfasilitasi proses perolehannya adalah kunci untuk mendukung pertumbuhan dan kesuksesan UMKM. Pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus bekerja sama untuk memastikan bahwa UMKM dapat dengan mudah mengakses NIB dan memanfaatkannya sepenuhnya untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan demikian, UMKM akan dapat mengambil peran yang lebih besar dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Pembuatan NIB bagi para UMKM yang dibantu oleh Mahasiswa  pada masa periode KKN TIM 1 Universitas Diponegoro Tahun 2024 bertujuan untuk membantu para UMKM memudahkan kegiatan berusaha nya. Pembuatan NIB dapat dilakukan secara online melalui web OSS (Online Single Submission)  mengenai sistem perizinan berusaha yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 

Penulis : Alfina Yuriko

Dosen Pembimbing Lapangan : Muhammad Arief Zullyan, S.IP., LL.M.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun