Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD PEMDA)
Langkah 1 : peserta datang kepuskesmas sesuai domisiliÂ
Langkah 2 :peserta membawa fotocopy kartu keluarga (kk) dan KTP yang terdaftar di DKI JakartaÂ
Syarat  : bersedia untuk berobat pada pelayanan kesehatan tingkat pertama atau ruang rawat kelas III pada pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.
Dianggap GUGUR apabila :
a. peserta PBI meningkatkan fasilitas ruang rawat kelas IIIÂ
b. peserta PBI menjadi peserta mandiri atau PPUÂ
c. peserta PBI telah berpindah alamat keluar wilayah daerahÂ
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)Â
Melalui kantor cabang domisiliÂ
Langkah 1 Membawa fotocopy :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!