Mohon tunggu...
Alfina Febriyanti
Alfina Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - I am a student at Satya Negara Indonesia University

Senang dengan hal baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bagaimana Tata Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Pengalihan Segmen Kepesertaan?

19 Juli 2022   00:29 Diperbarui: 19 Juli 2022   00:44 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD PEMDA)

Langkah 1 : peserta datang kepuskesmas sesuai domisili 

Langkah 2 :peserta membawa fotocopy kartu keluarga (kk) dan KTP yang terdaftar di DKI Jakarta 

Syarat  : bersedia untuk berobat pada pelayanan kesehatan tingkat pertama atau ruang rawat kelas III pada pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Dianggap GUGUR apabila :

a. peserta PBI meningkatkan fasilitas ruang rawat kelas III 

b. peserta PBI menjadi peserta mandiri atau PPU 

c. peserta PBI telah berpindah alamat keluar wilayah daerah 

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) 

Melalui kantor cabang domisili 

Langkah 1 Membawa fotocopy :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun