Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

WFO pada Masa PPKM Darurat, Dilematisnya Menjadi Seorang Karyawan

7 Juli 2021   15:32 Diperbarui: 9 November 2021   22:00 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pekerja berangkat ke kantor. Foto: Kompas.com

Beberapa hari yang lalu tersiar kabar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melakukan sidak di sebuah kawasan perkantoran di bilangan Sudirman, Jakarta. 

Menurut Anies, banyak perusahaan yang tidak menaati peraturan pada masa PPKM Darurat. Anies pun terlihat marah dan meminta kantor tersebut untuk disegel. Sebenarnya bagaimanakah aturan kerja dimasa PPKM darurat?

Berikut aturan yang dikutip dari akun instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker: 

1. Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor. Cakupannya meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO. Sektor ini meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

3. Sektor non-esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah. Cakupannya tentu diluar sektor esensial dan kritikal. Bila tidak masuk daftar keduanya, otomatis harus menerapkan 100 persen work from home.

Menjadi seorang pegawai atau karyawan tentu saja tunduk pada aturan perusahaan. Dalam hal ini, aturannya merupakan turunan kebijakan pimpinan yang dikeluarkan melalui departemen personalia (HRD). 

Setiap karyawan terikat dengan aturan tersebut. Karyawan itu bagaikan pasukan. Jikalau aturan mengatakan ia harus masuk, maka ia pun pasti berangkat kerja. Tetapi jika aturan membolehkan ia bekerja dari rumah (WFH), maka ia tidak akan ngantor.

Seperti yang kita ketahui bersama, hari-hari ini Covid-19 semakin gila. Kasus baru terus mencetak rekor dalam 2 minggu belakangan. Di kawasan Jabodetabek sendiri, kasus positif Covid-19 bukan lagi kasus langka. 

Ada saja rekan atau handai taulan yang dikabarkan terpapar. Pun kabar duka terus berdatangan. Inilah realita yang harus dihadapi saat ini. Maka, rasa-rasanya berangkat kerja belakangan ini laksana berangkat ke medan perang. Potensi untuk terpapar amatlah besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun