Mohon tunggu...
Meirri Alfianto
Meirri Alfianto Mohon Tunggu... Insinyur - Seorang Ayah yang memaknai hidup adalah kesempatan untuk berbagi

Ajining diri dumunung aneng lathi (kualitas diri seseorang tercermin melalui ucapannya). Saya orang teknik yang cinta dengan dunia literasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Bantuan 600 Ribu bagi Pekerja Swasta Sudah Mulai Diproses!

16 Agustus 2020   10:28 Diperbarui: 18 Agustus 2020   08:06 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pekerja perempuan. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Lalu mungkin ada yang mengatakan jumlah 600 ribu per bulan tidak seberapa. Lebih baik digunakan untuk hal lain yang skalanya lebih besar untuk perbaikan ekonomi. Setujukah anda 600 ribu itu jumlah yang kecil? 

Saya tidak. Kendati saya tidak berhak memperoleh bantuan tersebut, namun saya sangat mendukung kebijakan yang satu ini. Mengapa demikian? Coba kita telaah lebih jauh. Mari berhitung, gaji UMR di kawasan Jabodetabek adalah sekitar 4,2 juta rupiah. 

Bila gaji mereka terpotong 25 persen, artinya bila dikonversi dalam rupiah, jumlah tersebut setara dengan 1,1 juta. 

Jumlah itu setara dengan cicilan rumah subsidi per bulan, atau 1,1 juta sama dengan biaya listrik, air, SPP plus uang saku anak. Lha kalau dipotong, apa listriknya bisa tidak dibayar? Apa SPP sekolah anak boleh ngutang meskipun sekolah online? 

Sedikit cerita saja, salah satu karyawan dalam tim saya bercerita bahwa istrinya terkena PHK. Sampai saat ini pesangon belum jelas. Ia sudah memiliki 2 anak dan masih mencicil rumah. Betapa beratnya beban keuangannya kini. 

Itu baru satu lho. Masih banyak cerita menyayat hati lainnya. Itulah kenapa uang 600 ribu itu sudah sangat ditunggu-tunggu banyak orang. Saya pun terus melakukan follow up ke HRD kapan bantuan tersebut akan ditransfer. Berharap HRD juga terus menindaklanjutinya ke BPJS ketenagakerjaan supaya segera cair.

Serba-serbi bantuan 600 ribu

Dilansir dari berita kompas.com ada beberapa info penting terkait dengan bantuan ini yang perlu disampaikan ke masyarakat sebagai berikut:

1. Penerima terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan. Bagi yang belum terdaftar atau baru mendaftar dibulan Agustus 2020 tidak mendapatkan bantuan.

2. Penerima memiliki gaji dibawah 5juta rupiah per bulan

3. Bantuan sebesar 600 ribu selama 4 bulan akan diterima per 2 bulan sebesar 1,2 juta rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun