Mohon tunggu...
Alfarizi Kusuma
Alfarizi Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun Belajar

Akun ini saya ciptakan karena desakan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menerapkan Fiqih Muamalah untuk Indonesia Lebih Berkah

11 Juni 2023   09:55 Diperbarui: 11 Juni 2023   10:04 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Seperti diketahui Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sekitar 86,7 % dari total penduduk di Indonesia menganut Islam sebagai agama sehari-harinya. Oleh karena itu penerapan sistem islam atau syariah di berbagai aspek kehidupan juga sangat penting untuk di laksanakan. Islam sendiri juga telah mengatur umatnya untuk melaksanakan segala aktivitas kehidupan dengan hukum-hukum syariat yang telah di tetapkan. Maka hal ini di kira sangat perlu untuk pihak-pihak terkait yang berkenan untuk memfasilitasi atau menyediakan layanan-layanan yang berhubungan dengan hal-hal syariah tersebut.dalam hal ini pemerintah sebagai pemegang kendali roda kebermasyarakatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dan salah satu aspek syariah yang dibutuhkan dalam bermasyarakat sebagai seorang muslim adalah layanan muamalah syariah atau fiqih muamalah.

PENGERTIAN FIQIH MUAMALAH

 Fiqih muamalah terdiri 2 kata yakni fiqih dan muamalah. Pengertian fiqih sendiri menurut Bahasa berarti () pemahaman, sedangkan menurut istilah seringkali dijelaskan dalam Al-Quran ataupun dalam hadist nabi Muhammad SAW di antaranya ialah;

Dalam Al-Quran surat At-Taubah allah SWT berfirman;

- 22 

 "Dan tidak sepatutnya bagi mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pemahaman (pengetahuan) mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah: 122)


Dan dalam hadist nabi dikatakan;

-

"Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang dikehendaki oleh Allah akan suatu kebaikan, niscaya Allah akan memberikan kepadanya pemahaman dalam (masalah) agama." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dan pengertian fiqih secara istilah sebagaimana dikemukakan oleh Sebagian besar/ mayoritas ulama ialah;

(

"Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (aplikatif) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan disimpulkan lewat ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan."

 Dari kedua istilah tersebut dapat dipahami bahwa kata "fiqh" memiliki arti (sinonim) yang sama dengan istilah "hukum" dalam penerapannya. Hal ini terlihat dari fakta bahwa para ahli menggunakannya ketika membahas masalah hukum tertentu, misalnya. Fiqh shalat (hukum shalat), fiqh zakat (hukum zakat), fiqh shiam (hukum puasa) dll.

 Sedangkan arti muamalah adalah; segala bentuk aktivitas dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya. Dengan demikian, fiqh muamalah dapat dipahami sebagai pengetahuan tentang aktivitas atau transaksi berdasarkan hukum Syariah (berasal dari Al-Qur'an dan hadits), perilaku manusia dalam kehidupan yang diperoleh dari kesaksian rinci Syariah. Dalam pengertian yang lebih rinci, fikih mu'amalah adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, dalam rangka melindungi hak asasi manusia, mencapai keadilan, rasa aman, dan melaksanakan keadilan dan kesetaraan antara individu dalam masyarakat (kebahagiaan) dan menghalau segala kejahatan yang akan menimpa mereka. 

AKAD-AKAD FIQIH MUAMAH DALAM PERBANKAN SYARIAH DAN ATAU LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

A. Penghimpunan Dana

 Ada beberapa akad dalam fiqih muamalah yang di terapkan dalam lembaga keuangan syariah diantaranya adalah

1. Mudhorobah

 Menerapkan prinsip mudharabah, deposan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank bertindak sebagai mudharib (pengelola). Dana ini digunakan oleh bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Bank juga dapat menggunakan uang ini untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil operasi ini akan dibagikan berdasarkan tarif yang disepakati. Jika bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul. 

2. Wadiah

 Prinsip wadi'ah yang berlaku adalah wadi'ah yad dhamanah berlaku untuk produk giro. Wadiah dhamanh berbeda dengan wadia'ah amanah. Dalam wadia'ah amanah, wali amanat pada prinsipnya tidak dapat menggunakan harta titipan. Sedangkan dalam hal wadi'ah yad dhamanah, wali amanat (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia dapat menggunakan harta titipan tersebut. 

3. Murobahah

 Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan), yaitu transaksi jual beli dimana bankir mengacu pada jumlah keuntungan. Bank bertindak sebagai penjual, dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Harga jual adalah harga yang dibeli bank dari supplier ditambah keuntungan (margin)

Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual tercantum dalam akad jual beli dan apabila telah disepakati, harga tersebut tidak boleh diubah selama masa berlaku akad. Di bank murabahah, pembayaran selalu dilakukan secara cicilan (bit tsaman ajil atau muajjal). Dalam transaksi ini, barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara angsuran. 

4. Salam

 Salam adalah transaksi jual beli yang belum ada pertukaran barang. Oleh karena itu, barang dikirim secara ditangguhkan sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, dan nasabah bertindak sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip dengan transaksi pembelian utang, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahannya harus ditentukan secara pasti. 

5. Istishna'

 Produk istishna' mirip dengan produk salam, namun dalam istishna' pembayaran dapat dilakukan melalui bank dengan banyak syarat pembayaran. Rencana istishna' dalam perbankan syariah biasanya diterapkan pada pembiayaan produksi dan konstruksi. 

6. Ijaroh

 Perdagangan ijarah didasarkan pada transfer keuntungan. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada tujuan transaksinya. Jika dalam jual beli objek transaksinya adalah barang, maka dalam ijarah objek transaksinya adalah jasa. 

7. Musyarokah

 Bentuk umum dari usaha bersama yang dihasilkan adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi musyarakah didasarkan pada keinginan para pihak untuk bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki bersama. Semua bentuk komitmen melibatkan dua pihak atau lebih yang secara bersama-sama menggabungkan semua bentuk sumber daya baik berwujud maupun tidak berwujud.

 Dan sebanarnya masih bnyak lagi akad-akad dalam fiqih muamalah yang di terapkan dalam Bank Syariah ataupun Lembaga keuangan syariah yang ada di Indonesia. Seperti di ketahui Bersama, bahwasannya akad-akad yang di atur dalam fiqih muamalah yang telah di terapkan di Lembaga Keuangan Syariah ini sangat mencerminkan atau mempresentesikan pada agama islam. Mayoritas penduduk di Indonesia beragama Islam, apabila produk atau akad-akad fiqih muamalah yang ada pada bank syariah atau lembaga keuangan syariah ini dapat di fahami atau di ketahui seluruh masyarakat yang ada di Indonesia bahkan seluruh masyarakat muslim di Indonesia menerapkan atau menggunakan akad-akad ini pada kehidupan sehari-harinya maka tidak dapat di pungkiri Indonesia akan menjadi negara yang berkah dan jauh dari hal-hal riba atau haram.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun