Mohon tunggu...
Alfarizi Kusuma
Alfarizi Kusuma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun Belajar

Akun ini saya ciptakan karena desakan tugas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menerapkan Fiqih Muamalah untuk Indonesia Lebih Berkah

11 Juni 2023   09:55 Diperbarui: 11 Juni 2023   10:04 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Ilmu yang menerangkan hukum-hukum syariat yang bersifat amaliyah (aplikatif) yang diambil dari dalil-dalilnya yang terperinci, dan disimpulkan lewat ijtihad yang memerlukan analisa dan perenungan."

 Dari kedua istilah tersebut dapat dipahami bahwa kata "fiqh" memiliki arti (sinonim) yang sama dengan istilah "hukum" dalam penerapannya. Hal ini terlihat dari fakta bahwa para ahli menggunakannya ketika membahas masalah hukum tertentu, misalnya. Fiqh shalat (hukum shalat), fiqh zakat (hukum zakat), fiqh shiam (hukum puasa) dll.

 Sedangkan arti muamalah adalah; segala bentuk aktivitas dan transaksi serta perilaku manusia dalam kehidupannya. Dengan demikian, fiqh muamalah dapat dipahami sebagai pengetahuan tentang aktivitas atau transaksi berdasarkan hukum Syariah (berasal dari Al-Qur'an dan hadits), perilaku manusia dalam kehidupan yang diperoleh dari kesaksian rinci Syariah. Dalam pengertian yang lebih rinci, fikih mu'amalah adalah hukum Islam yang mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya, dalam rangka melindungi hak asasi manusia, mencapai keadilan, rasa aman, dan melaksanakan keadilan dan kesetaraan antara individu dalam masyarakat (kebahagiaan) dan menghalau segala kejahatan yang akan menimpa mereka. 

AKAD-AKAD FIQIH MUAMAH DALAM PERBANKAN SYARIAH DAN ATAU LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

A. Penghimpunan Dana

 Ada beberapa akad dalam fiqih muamalah yang di terapkan dalam lembaga keuangan syariah diantaranya adalah

1. Mudhorobah

 Menerapkan prinsip mudharabah, deposan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank bertindak sebagai mudharib (pengelola). Dana ini digunakan oleh bank untuk melakukan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Bank juga dapat menggunakan uang ini untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil operasi ini akan dibagikan berdasarkan tarif yang disepakati. Jika bank menggunakannya untuk melakukan mudharabah kedua, maka bank akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang timbul. 

2. Wadiah

 Prinsip wadi'ah yang berlaku adalah wadi'ah yad dhamanah berlaku untuk produk giro. Wadiah dhamanh berbeda dengan wadia'ah amanah. Dalam wadia'ah amanah, wali amanat pada prinsipnya tidak dapat menggunakan harta titipan. Sedangkan dalam hal wadi'ah yad dhamanah, wali amanat (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia dapat menggunakan harta titipan tersebut. 

3. Murobahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun