Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah dan Pandemi Covid-19 di Indonesia

10 Mei 2020   12:50 Diperbarui: 10 Mei 2020   12:58 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Seri ketiga adalah RI0470 dengan tenor 50 tahun, jatuh tempo 15 April tahun 2070 sebesar USD1 miliar dengan tingkat yield 4,5%. Seri ini merupakan global bond pertama yang diterbitkan dengan tenor 50 tahun.

Menurut Sri Mulyani, SBN yang ketiga adalah series baru yang belum pernh diterbitkan sebelumnya RI0470. Jatuh tempo atau tenornya 50 tahun yaitu 15 April tahun 2070 sebesar USD 1 miliar dengan tingkat yield 4,5%.

Nah itu merupakan obligasi internasional yang telah di terapkan oleh peerintah pusat negara indonesia, akan tetapi apakah pemerintah daerah juga dapat melakukan obligasi dan akan berdampak apa bagi dearah. Sebelum itu, penjeasan dari obligasi daerah sendiri adalah merupakan surat hutang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah adalah salah satu sumber pinjaman daerah jangkan menengah dan atau jangka panjang yang bersumber dari masyarakat. Penerbitan obligasi daerah hanya digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang menjadi urusan pemerintah daerah.

Menurut Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri menilai bahwa surat utang atau obligasi daerah (municipal bond) ibarat pisau bermata dua bagi pemerintah daerah, apabila di pergunakan dengan bijak akan dapat meningatkan kemampuan daerah dan apabila digunakan tidak sesuai dari tujuan awal akan dapat membahayakan dan menimbulkan krisis keuangan daerah. Tujuan dari obligasi daerah adalah untuk melakukan pinjaman daerah yang merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, kekurangan arus Kas dan juga dapat mempercepat pembangunan infrastruktur. Seperti yang tertulis bahwa obligasi daerah dapat digunakan untuk alternatif pendanaan, dan dengan melihat kondisi di wilayah indonesia yang terkena dampak virus corona memang sudah diberikan bantuan oleh pemerintah, namun karena kebutuhan di tiap wilayah berbeda maka apakah mungkin jika pemerintah daerah melakukan obligasi daerah guna membantu penanganan dampak virus corona diwilayahnya. Apabila dilakukan obligasi daerah dan dengan atas pertimbangan DPRD dan juga mendapatkan persetujuan dari mentri keuangan maka mungkin akan sangat membantu daerah yang mengalami masalah anggaran akan tetapi juga akan memiliki dampak buruk berupa hutang daerah yang harus dibayar dalam tenggat waktu pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun