Mohon tunggu...
Alfan Mubarok
Alfan Mubarok Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota UNIVERSITAS JEMBER

NIM 191910501031

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah dan Pandemi Covid-19 di Indonesia

10 Mei 2020   12:50 Diperbarui: 10 Mei 2020   12:58 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Isu pendemi covid-19 (corona virus disease) telah menekan pasar keuangan secara global. Penyebaran virus corona masih menjadi pusat perhatian semua pihak tanpa terkecuali, baik dalam maupun luar negara. Bukan hal sepele, wabah ini dikhawatirkan akan dapat menjangkit kedalam sektor ekonomi domestik maupun global dan ditakutkan akan mempengaruhi pelaku pasar baik lokal maupun asing. Da penyebaran ini pun sudah sampai di indonesia dan meluas ke berbagai daerah yang mayoritas memiliki kepadatan penduduk dan sentral kegiatan seperti kegiatan ekonomi pendidikan, maupun pariwisata.

Dalam perkembangan kebijakan pemerintah yang diambil oleh pemerintahan indonesia dalam mengatasai permasalahan ini bisa dikatakan sudah maksimal dengan memberlakukan berbagai peraturan yang harus diberlakukan di seluruh wilayah guna mengurangi angka penyebaran wabah iniyang kian hari terus bertambah. Diantara dari peraturan tersebut adalah work from home atau kerja dari rumah, pemberhentian pekerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan, physical distencing (jaga jarak), pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan larangan untuk mudik atau pulang kampung.

Memang benar dengan adanya semua peraturan pembatasan tersebut berdampak pada perkembangan angka pasien positif virus corona yang perlahan mulai menurun. Akan tetapi dengan banyaknya batasan yang diberikan oleh pemerintah memberikan dampak yang merugikan pula bagi masyarakat khususnya kalangan menengah kebawah khusunya dalam segi perekonomiannya. Masyarakat dengan strata menengah kebawah mayoritas mengandalkan penghasilan harian dari pekerjaan mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan diberlakukan nya sistem work from home atau kerja dirumah, maka akan sangat merugikan mereka dan mempersulit dalam hal ekonomi. Juga para pekerja yang mengalami pemberhentian dikarenakan kantor mereka di tutup sementara karena wabah ini juga mengalami kondisi yang sama pula.

Dilihat dari dampak yang nyata terlihat, virus ini juga dapat mempengaruhi kesetabilan ekonomi suatu negara yang berimbas terhadap kesejahteraan masayarakatnya. Dampak yang dirasakan dikalangan masyarakat hanya mampu mengharapkan solusi terbaik dari pemerintah baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan memberikan kebijakan yang dapat meringankan permasalahan ekonomi masyarakat menengah kebawah di setiap daerah.

Dalam maksud ini, peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam undang undang kekarantinaan kesehatan disebutkan bahwa "selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat." Dengan begitu, masyarakat menengah kebawah tidak perlu khawatir dikarenakan pemerintah secara tegas memberikan solusi yang terbaik bagi warga yang wilayahnya terdampak virus covid-19.

Aksi pemerintah dalam bantuan guna mengupayakan hal yang terbaik untuk bangsa dan negara indonesia untuk melawan pandemi covid-19 yaitu dengan pembentukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19 juga memberikan bantuan berupa sembako dan uang tunai yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu kelancaran pemberian bantuan tersebut. Selain itu, pemerintah juga menggratiskan dan memberikan potongan harga untuk biaya listrik baik prabayar maupun pasca bayar, target dari bantuan ini diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu dan keringanan lainya adalah dengan memberhentikan sementara penarikan kredit atau relaksasi kredit selama satu tahun.

Dalam aspek ekonomi diatas, semua penanganan dan pemberian bantuan merupakan menggunakan anggaran pemerintah yang berada diluar dari bayangan awalanya anggaran dana tersebut. Dengan pemerintah pusat sudah memberikan subsidi kepada setiap pemerintah daerah guna untuk mengembangkan dan menstabilkan daerahnya baik dari segi ekonomi maupun dari segi lainnya ditengah masalah ini. Sedangkan problematika yang terjadi berbeda beda di tiap daerah yang berarti diperlukanya penangan dan pembiayaan yang berbeda pula di tiap daerah. Oleh karena itu dalam wabah virus corona seperti ini, apakah penerapan obligasi daerah demi mendapatkan pinjaman terhadap pemerintahan daerah akan berdampak baik bagi daerah?

Perlu diketahui sebelumnya, negara indonesia merupakan negara pertama yang menerbitkan sovereign bond sejak pandemi virus corona atau covid-19 terjadi. Dari bulan februari sampai bulan maret tahun 2020 belum ada satu pun negara di Asia yang masuk ke global bond (obligasi internasional atau surat utang negara) karena volatilitas dan gejlak yang sangat besar. Hal tersebut disampaikan oleh mentri keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulis. Jakarta, Selasa (8/4/2020).

Pemerintah indonesia menerbitkan gloal bond sebesar USD 4,3 miliar dalam 3 bentuk surat berharga global yaitu surat berharga negara (SBN) seri RI1030, RI1050 dan RI0470. Alasan pemerintah indonesia menerbitka global bond telah dibeberkan leh mentri keuangan Sri Mulyani.

Seri pertama RI1030 memiliki tenor 10,5 tahun yang jaruh tempo pada 15 2030 diterbitkan sebesar USD1,65 miliar dengan yield global sebesar 3,9%.

Seri kedua yaitu RI1050 dengan tenor 30,5 tahun atau jatuh tempo 15 Oktober 2050. Dengan nominal yang diterbitkan juga USD1,65 miliar dengan yield 4,25%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun