Mohon tunggu...
Alexander Sugiharto
Alexander Sugiharto Mohon Tunggu... Pengacara - Chairman and Founder dari Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain (IndoCryptoLaw)

Penulis dari Buku berjudul Blockchain dan Cryptocurrency: Dalam Perspektif Hukum di Indonesia dan Dunia (2020) dan Buku berjudul NFT dan Metaverse: Blockchain, Dunia Digital dan Regulasi (2022). (buku tersedia di google playbook)

Selanjutnya

Tutup

NFT Pilihan

Pemanfaatan NFT Sebagai Media Digital Dalam Penerbitan Karya Tulis

19 April 2022   12:53 Diperbarui: 19 April 2022   13:48 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah melalui proses revisi, reviu dan pendaftaran nomor ISBN, akhirnya buku tersebut dapat rampung. Setelah itu, maka tiba waktunya untuk memasarkan buku tersebut. Dikarenakan dalam proses penerbitan dilakukan  secara independen yang artinya buku tersebut tidak diterbitkan oleh perusahaan penerbit terkenal yang sudah memiliki nama. 

Maka terdapat sedikit kendala dalam proses pemasarannya. Namun hal tersebut tidak menjadi halangan karena saya dan tim berinisiatif memasarkan buku tersebut melalui platform media sosial yang artinya kita harus bergerilya dalam melakukan pemasaran buku tersebut.

Pemasaran Buku Melalui Media Sosial. 

Sempat terjadi kendala dalam memasarkan buku pertama sebab pada saat itu pandemi Covid-19 sedang memasuki fase yanga sangat kritis . Jadi saya dan tim memutuskan untuk memasarkan buku pertama  melalui media sosial dan alhasil saat ini sudah lebih dari 300 kopi berhasil kami jual. Hal ini juga menghilangkan stigma bahwa buku independen tidak dapat bersaing dengan buku penerbit terkenal.

Pemanfaat NFT Sebagai Media Pemasaran Buku

Pada saat ini, saya dan tim sedang mengerjakan proyek NFT dalam mendukung pemasaran buku kami yang kedua berjudul: "NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi", koleksi tersebut dapat dilihat pada platform Opensea. NFT adalah aset kripto yang memiliki sifat Non-Fungible, sehingga sangat berbeda dengan aset kripto lainnya seperti Bitcoin, Ethereum dan cryptocurrency lainnya.

Pemanfaatan NFT sebagai media pemasaran karya tulis seperti buku dapat menjadi alternatif pilihan dalam melakukan strategi pemasaran. Dengan menggunakan NFT sebagai media kampanye dan pemasaran, maka dapat menciptakan inovasi dalam mensosialisasikan literasi digital.

Diharapkan kedepannya, NFT tidak hanya digunakan sebagai media seni digital, namun juga bisa digunakan sebagai media dalam mempromosikan dan menerbitkan karya tulis dalam format NFT seperti contohnya Buku NFT.

(Artikel ini dibuat berdasarkan perspektif dari Penulis)

Alexander Sugiharto,SH

Chairman and Founder Indonesian Legal Study For Crypto Asset and Blockchain

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten NFT Selengkapnya
Lihat NFT Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun