Mohon tunggu...
Alexander Philiph
Alexander Philiph Mohon Tunggu... Auditor - Buruh Pemerintah RI di BPKP || Founder PeopleTalkPeople || Pengamen & Tukang Potret di Jalanan || Gamer || Penulis Lepas

“Agama bukanlah candu bagi masyarakat, Agama itu pembenaran akan keyakinan yang telah menjadi tradisi dan budaya. Ketika pembenaran itu bertemu dengan pembenaran yang lain, distorsi bisa saja terjadi yang acapkali kaum minoritas menjadi korban dari pembenaran atas keyakinan itu sendiri, yang belum tentu apakah kenyakinan tersebut bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. (Alexander Philiph Sitinjak)” -LIA, Lux In Adulescens!! (Cahaya Dalam Anak Muda)-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tolak Hukuman Mati! (Ajaran Gereja Katolik)

3 Juli 2023   12:11 Diperbarui: 3 Juli 2023   12:17 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis sendiri sebagai insan Katolik, berpendapat secara pribadi terkait hukuman mati. Ada solusi alternatif pengganti hukuman mati, dengan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat: Hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat merupakan alternatif yang memberikan kesempatan untuk memulihkan dan merehabilitasi terpidana, sambil tetap menjaga kepentingan masyarakat terhadap keamanan. Dalam sistem ini, terpidana dihukum dengan penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan sepanjang sisa hidup mereka. Selain itu ada upaya pemasyarakatan yang efektif bagi Pemerintah yakni restorative justice (keadilan restoratif) yang menekankan pemulihan kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan, baik kepada korban maupun kepada masyarakat, sambil memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka. Restorative justice ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan. Dan yang paling utama diantara itu semua tugas kita bersama sebagai manusia yang bermartabat, melakukan pencegahan kejahatan itu sendiri melalui langkah-langkah seperti pendidikan, kesetaraan sosial, pengentasan kemiskinan, dan akses ke layanan kesehatan mental dapat membantu mengurangi insentif bagi individu untuk terlibat dalam kejahatan serius.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun