Mohon tunggu...
Alessandra AuliaMaharani
Alessandra AuliaMaharani Mohon Tunggu... Model - Hi !

What goes around comes around

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Masyarakat dan Hukum dalam Dilema Work From Home

9 Juni 2020   10:12 Diperbarui: 9 Juni 2020   10:38 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Dalam keadaan pandemi Covid-19 seperti ini pemerintah telah mengambil langkah awal yang serius salah satunya dengan mengambil kebijakan Work From Home atau dikenal dengan WFH. 

Selain itu ditetapkan pula peraturan peraturan yang harus ditaati dalam masa pandemi dan tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang salah satunya berbunyi “tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta 5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa (Moghbelli et al. 2020)

Adanya peraturan kebijakan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sudah menelan ribuan korban dari ratusan negara. 

Bahkan saat ini, pemerintah sudah menerapkan kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diambil sebagai jalan tengah karena Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan lockdown. 

Perbedaan kondisi ekonomi, sosial, budaya dan berbagai aspek lainnya yang menyebabkan Indonesia tidak bisa seperti contohnya negara Italy yang menerapkan kebijakan tersebut. 

Pada kesempatan ini, saya akan melihat kondisi peraturan hukum dan masyarakatnya sebagai pelaksana kebijakan. Dengan adanya peraturan hukum melalui kebijakan Work From Home atau WFH, sejauh ini ada masyarakat yang menaati peraturan tersebut dengan sukarela atau secara cuma cuma karena mereka sadar bahwa pandemi ini adalah hal yang serius, ada juga yang melaksanakannya dengan terpaksa karena adanya peraturan dari pemerintah serta ada pula yang tidak menaatinya dengan berbagai macam faktor penyebab.

Setiap peraturan yang dibuat melalui kebijakan kebijakan ini tentunya akan menimbulkan sisi pro dan kontra, tidak hanya dari satu kebijakan WFH ini saja namun juga dari kebijakan kebijakan lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun