Salah satu hal yang membuat gaduh Nasional satu bulan terakhir ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. Melalui pengumuman resminya, PPATK menyatakan akan memblokir atau menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yakni rekening pasif yang tidak memiliki aktivitas dalam jangka waktu tertentu.Apa alasan PPATK blokir rekening nganggur menuai pertanyaan publik, khususnya mereka yang rekeningnya terblokir. Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menegaskan pentingnya memahami ketentuan terkait rekening pasif atau rekening dormant, yang kembali menjadi perhatian publik.
Dalam pemblokiran ini, banyak orang yang bersoal dengan rekeningnya. Ada yang mau bayar uang kuliah tetapi rekeningnya diblokir karena beberapa bulan tidak ada aktifitas keluar masuk.
Pertanyaan utama : jangan karena rekening dormant di blokir kalaua alasan judi online dan beberapa kejahatan lainnya. Rekening yang seharusnya di blokir adalah rekening yang trasaksinya mencurigakan karena transferan yang berlebihan (tidak masuk akal), jangan sampai rekening masyarakat kecil yang menjadi korban hanya karena tidak aktif.
Kejadian semacam ini bukan mengtasi maslaah judi online dan beberapa kejahatan lainnya, tetapi tindakan yang membuat susah masyarakat yang tidak ada kaitannya dengan apa yang ingin dicapai oleh PPATK.
Semoga dalam membuat keputusan pemblokiran rekening bank, PPATK lebih selektif dan masuk akan untuk pemblokiran rekening jangan pakai akal akalan. Bisa dibayangkan orang yang menabung di rekeningnya khusus untuk membayar uang kuliah yang trasaksinya tiapa enam bulan harus di blokir hanya karena keputusan yang tidak tepat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI