Mohon tunggu...
aldo setiawan
aldo setiawan Mohon Tunggu... -

love life

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Alasan Mengapa Semua Parpol Wajib Diverifikasi

13 September 2017   02:13 Diperbarui: 13 September 2017   02:32 1456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa aturan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 hanya diwajibkan kepada parpol baru saja. Sementara parpol yang sudah lolos verifikasi pada pemilu 2014 lalu, tidak perlu diverifikasi.

Entah, landasan apa yang dijadikan KPU sehingga membuat aturan tersebut. Mereka tahu, tidak tahu atau pura-pura tidak dengan realitas parpol yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Jika mengacu kepada syarat parpol agar lolos menjadi peserta pemilu 2019, maka tak sedikit ditemui di sejumlah daerah, parpol-parpol yang sepertinya tidak akan lolos verifikasi.

Foto: Kumparan.com
Foto: Kumparan.com
Partai politik hanya menjadi alat dengan dalih untuk memperjuangkan hak rakyat. Padahal kenyataannya, mereka hanya peduli kepada rakya ketika menjelang pemilu saja. Selebihnya, mereka hilang entah kemana.

Begitu pula dengan kantor atau sekretariatnya. Betul bahwa kantor tersebut dijadikan tempat segala macam hal kegiatan partai untuk menarik simpati masyarakat dan menampung aspirasi mereka. Tapi lagi-lagi kantor tersebut hanya ramai dikunjungi bahkan dibuka ketika pemilu sudah dekat.

Tak hanya itu, tak sedikit pula kantor-kantor cabang sejumlah parpol di beberapa daerah yang hanya disewa atau dikontrak menjelang verifikasi pemilu saja. Setelah verifikasi selesai dan partainya dinyatakan lolos, partai tersebut tidak melanjtukan sewa kantornya. Ini yang lebih parah.

Selain parpol dan kantor cabangnya yang bermasalah, anggota atau kadernya pun juga tak kalah bermasalah. Banyak ditemukan parpol yang anggotanya bajakan alias kader ghaib. lazimnya, kader-kader tersebut hanya dimunculkan untuk meloloskan verifikasi pemilu di KPU. Usai verifikasi, kader tersebut akan menghilang. Dari sekian banyak nama kader, yang tergolong aktif bisa dihitung jari. Kalau bukan pengurusnya, ya DPRDnya.

Oleh karena itu, melihat fenomena disfungsi partai politik di atas, sangat wajar bila Mahkamah Agung (MA) pada 2012 mengeluarkan kebijakan terkait aturan verikasi parpol yang mewajibkan untuk melakukan verifikasi terhadap semua parpol. Tanpa terkecuali. Keputusan tersebut dibuat agar partai politik tidak menjadi partai bedebah yang hanya tampil per tiap 5 tahun.

Jika partai politik dalam jangka waktu 5 tahun saja tidak diverifikasi ulang, akan semakin banyak anggota atau kader parpol yang ghaib dan bajakan. Akan semakin banyak kantor partai politik yang tiba-tiba beralih fungsi menjadi counter pulsa. Dan akan semakin banyak partai politik yang hanya mementingkan kekuasaan daripada kepentingan rakyat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun