CTHI 2021 menempatkan British Virgin Islands, Cayman Islands, dan Bermuda di posisi teratas sebagai yurisdiksi paling agresif dalam memfasilitasi penghindaran pajak korporasi.
Untuk menanggulangi dampak negatif tax haven, sejumlah inisiatif global diluncurkan, seperti:
OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan, termasuk kewajiban country-by-country reporting dan minimum global tax rate.
EU Tax Blacklist, yang mengidentifikasi dan menekan negara-negara non-kooperatif.
Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes, yang mempromosikan pertukaran data otomatis antar negara.
Namun, efektivitas regulasi ini masih terbatas karena banyak tax haven menggunakan teknik yang sangat kompleks dan memiliki dukungan politik dari elite internasional.
Bagi Indonesia, tantangan terhadap tax haven hadir dalam bentuk:
Keterbatasan pertukaran informasi lintas negara;
Praktik treaty shopping oleh wajib pajak luar negeri melalui special purpose entities;
Kebutuhan reformasi sistem pajak internasional yang lebih adil dan kooperatif.
PMK No. 258/PMK.03/2008 telah menjadi langkah awal untuk mendeteksi skema penghindaran pajak lintas yurisdiksi, tetapi tanpa kerja sama internasional dan compliance perusahaan, peraturan ini masih rentan untuk dielakkan.