Mohon tunggu...
Aldiansah Pratama
Aldiansah Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Lampung

Seorang mahasiswa semester 3 di Program Studi Ilmu Administrasi Negara Universitas Lampung. Memiliki beberapa pengalaman sebagai volunteer pengabdian masyarakat dan menempati posisi sebagai anggota Litbang. Memiliki kemampuan yang baik dalam administrasi, komunikasi, kerjasama tim dan memiliki kemampuan untuk berpikir kreatif dan menciptakan ide-ide baru untuk meningkatkan pengalaman belajar anak-anak. Memiliki minat dalam mengembangkan karir di bidang pendidikan publik dan berkontribusi dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyusuri Lorong Gelap Birokrasi: Transformasi terhadap Patalogi Korupsi, Penganiayaan, dan Kekerasan di Instansi Pajak Indonesia

17 Desember 2023   06:40 Diperbarui: 17 Desember 2023   07:27 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus korupsi yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus terjadi, menciptakan kekhawatiran akan integritas di lembaga tersebut. Dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, sejumlah kasus menonjol telah mengguncang pegawai Ditjen Pajak baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Dalam konteks ini, mendesak adanya reformasi perpajakan dan perbaikan dalam penanganan hukum terkait pajak. Sebagai unit pemungut penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP rentan terhadap berbagai masalah, terutama penyuapan. Pemberlakuan pajak seringkali membuat pegawai DJP berhadapan langsung dengan masyarakat memperbesar risiko penyuapan. Selain itu insiden melanggar integritas, seperti penganiayaan, juga terjadi di dalam institusi ini.

Salah satu kasus yang sedang diselidiki melibatkan Rafael Alun Trisambodo, seorang eselon III di Kanwil Jakarta Selatan II yang anaknya bernama Mario Dandy Satrio diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anak pejabat GP Ansor, David. Kasus ini mencuat karena melibatkan seorang pejabat pajak. Namun, tak hanya penganiayaan yang menjadi sorotan. 

Seorang pegawai pajak dengan inisial DH juga menjadi korban pemukulan oleh atasannya, MAZ, di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara. Kejadian ini mencerminkan ketegangan di lingkungan kerja yang berpotensi mengarah pada tindakan kekerasan. Selain kasus penganiayaan, terdapat juga kasus korupsi yang melibatkan Angin Prayitno Aji, mantan direktur pemeriksaan dan penagihan DJP Kemenkeu periode 2016-2019. Angin divonis 9 tahun penjara karena menerima suap dari beberapa wajib pajak, seperti PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk., dan PT Jhonlin Baratama.

Kasus korupsi ini juga mencakup Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, yang terlibat dalam penerimaan suap terkait pemeriksaan perpajakan. Keduanya divonis dengan hukuman penjara yang signifikan. Melihat ke belakang, nama Gayus Tambunan menjadi simbol kasus pajak yang mencengangkan pada tahun 2010. 

Meski berhasil melarikan diri ke Singapura selama proses penyidikan, akhirnya ia dijemput oleh Satuan Tugas Mafia Hukum yang dibentuk oleh mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keterlibatan Gayus dalam menerima suap, kelalaian menangani keberatan pajak, dan peran dalam kasus penggelapan pajak menciptakan kritik terhadap integritas di DJP. Semua kasus ini mengindikasikan bahwa tantangan terkait integritas, keadilan, dan efisiensi di lingkungan DJP Kemenkeu memerlukan perhatian serius.

Tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana jabatan, atau kedudukan diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara terperinci, peraturan ini mencakup unsur objektif berupa penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kesempatan, penyalahgunaan sarana, dilakukan karena jabatan atau kedudukan, dengan dampak merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Sementara itu, unsur subjektifnya mencakup adanya tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi.

Permasalahan di atas menggambarkan adanya patologi dalam birokrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Indonesia. Kasus korupsi, penganiayaan, dan kekerasan di tempat kerja menciptakan gambaran yang mengkhawatirkan terkait integritas dan efisiensi lembaga tersebut. 

Fenomena ini mencerminkan patologi sistemik, di mana korupsi dan kejahatan di dalam institusi menjadi norma yang meresap dalam budaya organisasi. Reformasi perpajakan dan perbaikan hukum perlu diterapkan untuk mengatasi patologi ini. Langkah-langkah konkret, seperti penguatan pengawasan internal dan eksternal, serta penegakan hukum yang tegas, menjadi kunci untuk mengembalikan integritas DJP.

Pentingnya memperkuat mekanisme perekrutan pegawai pajak menjadi hal krusial dalam menjaga integritas DJP. Seleksi yang ketat dan transparan dapat mengurangi risiko penerimaan individu dengan potensi untuk terlibat dalam praktik korupsi atau kekerasan di lingkungan kerja. 

Selain itu, implementasi sistem reward and punishment yang adil dapat menjadi insentif positif bagi pegawai yang menjunjung tinggi integritas dan kinerja yang baik. Diperlukan kerjasama antara DJP dan lembaga penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus korupsi dan kekerasan di internal institusi. Proses hukum yang cepat dan adil akan memberikan sinyal kuat bahwa tindakan melanggar hukum tidak akan ditoleransi. Penguatan kerjasama antarlembaga ini juga dapat membantu mencegah potensi intervensi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu yang ingin menghambat proses hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun