* Perlindungan Hak Anak:
  Pembaruan hukum Islam juga menekankan pentingnya perlindungan hak anak. Nikah hamil seringkali dipandang sebagai upaya untuk melindungi hak anak atas pengakuan nasab dan hak-hak lainnya.
 * Perubahan Sosial:
  Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, seperti meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah, memicu perlunya pembaruan hukum Islam. Para ulama berusaha untuk mencari solusi yang relevan dengan kondisi zaman.
 * Penafsiran Teks Agama:
  * Pembaruan hukum islam juga melibatkan penafsiran ulang terhadap teks teks agama, dengan memperhatikan konteks sosial dan budaya yang berbeda dengan masa lalu.
3. Saran dan Pertimbangan:
 * Penting untuk mencari informasi dan pandangan dari berbagai sumber yang terpercaya, termasuk dari para ulama yang kompeten.
 * Keputusan terkait nikah hamil harus diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan implikasi hukum, agama, dan sosial.
 * Fokus pada perlindungan hak anak dan mencari solusi yang paling membawa kemaslahatan adalah hal yang utama.
Pembaruan hukum Islam adalah proses yang berkelanjutan, dan perdebatan tentang nikah hamil menunjukkan dinamika dalam upaya mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan realitas sosial.