Dalam konteks pembaruan hukum Islam, pernikahan dalam kondisi hamil (nikah hamil) memunculkan berbagai pendapat dan perdebatan. Berikut adalah beberapa poin penting:
1. Perbedaan Pendapat Ulama:
 *Pendapat yang Membolehkan:
 Beberapa ulama, berdasar pada interpretasi tertentu dari sumber-sumber hukum Islam, membolehkan nikah hamil, terutama jika     laki-laki yang menikahi adalah laki-laki yang menghamili wanita tersebut. Pendapat ini bertujuan untuk melindungi hak anak yang  akan lahir dan mencegah kemudaratan yang lebih besar.
  *Kompilasi Hukum Islam di Indonesia juga mengakomodasi pandangan ini.
 Pendapat yang Tidak Membolehkan:
 Sebagian ulama lain berpendapat bahwa nikah hamil tidak sah, terutama jika dilakukan sebelum wanita tersebut melahirkan. Mereka berpegang pada prinsip bahwa pernikahan tidak boleh mencampuradukkan nasab (keturunan).
  * Pendapat ini berdasar pada kehati hatian dalam menjaga kemurnian nasab.
2. Isu-isu yang Muncul dalam Pembaruan Hukum Islam:
 * Maslahah (Kemaslahatan):
  Dalam pembaruan hukum Islam, prinsip maslahah menjadi pertimbangan penting. Para ulama berusaha untuk mencari solusi yang paling membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat. Dalam kasus nikah hamil, maslahah anak yang akan lahir menjadi fokus utama.
 * Perlindungan Hak Anak:
  Pembaruan hukum Islam juga menekankan pentingnya perlindungan hak anak. Nikah hamil seringkali dipandang sebagai upaya untuk melindungi hak anak atas pengakuan nasab dan hak-hak lainnya.
 * Perubahan Sosial:
  Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, seperti meningkatnya kasus kehamilan di luar nikah, memicu perlunya pembaruan hukum Islam. Para ulama berusaha untuk mencari solusi yang relevan dengan kondisi zaman.
 * Penafsiran Teks Agama:
  * Pembaruan hukum islam juga melibatkan penafsiran ulang terhadap teks teks agama, dengan memperhatikan konteks sosial dan budaya yang berbeda dengan masa lalu.
3. Saran dan Pertimbangan:
 * Penting untuk mencari informasi dan pandangan dari berbagai sumber yang terpercaya, termasuk dari para ulama yang kompeten.
 * Keputusan terkait nikah hamil harus diambil dengan pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan implikasi hukum, agama, dan sosial.
 * Fokus pada perlindungan hak anak dan mencari solusi yang paling membawa kemaslahatan adalah hal yang utama.
Pembaruan hukum Islam adalah proses yang berkelanjutan, dan perdebatan tentang nikah hamil menunjukkan dinamika dalam upaya mencari solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan realitas sosial.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI