Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Pelecehan Seksual Disetop, Akan Ada Skenario Baru Ferdy Sambo?

13 Agustus 2022   07:46 Diperbarui: 13 Agustus 2022   09:00 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Dihentkan,  Akan Ada Skenario Baru Ferdy Sambo?

Polisi setop usut kasus dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. Mabes polri resmi menghentikan pengusutan atas kasus dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (CNN Indonesia, Jumat 12 agustus 2022).

Ada dua laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan dengan LP 368A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, pelapornya Martin Gabe, terlapor Brigadir J dengan percobaan pembunuhan kepada Bharada E.

   "Pada laporan ini tempatnya di Jakarta tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Brigjen Andi Rian.

Laporan kedua dengan no LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Waktu terjadinya perkara ini diduga Jumat, 8 Juli 2022 dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menghentikan pengusutan perkara tersebut karena tidak ditemukan tindak pidana.

Memang harus diingat bahwa pengakuan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa perencanaan pembunuhan ini sudah dirancang sejak di Magelang setelah mendapat laporan dari isterinya telah terjadi sesuatu yang mengganggu harkat dan martabat keluarga.

Laporan yang dibuat oleh isteri Ferdy Sambo pada tanggal 9 Juli 2022 di Polres Metro Jakarta Selatan, kejadian pelecehan sesksual tersebut terjadi 8 Juli 2022 di Komplek Duren Tiga Jakarta.

Perbedaan keterangan ini tentu menimbulkan kebingungan bagi polisi dan masyarakat. Mana yang benar? Keterangan Ferdy Sambo atau laporan isterinya Putri Candarawathi? Padahal yang mengatur semua ini dan yang memerintahkan Polres Jakarta Selatan untuk membuat itu adalah Ferdy Sambo sendiri.

Apa dampak penghentian ini?

Dengan penghentian pengusutan dua perkara sebagaimana disebut diatas, maka skenario baku tembak dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi menjadi gugur. Dengan tidak ada kasus pelecehan seksual, maka arah pembunuhan berencana bukan disebabkan kasus pelecehan seksual kepada isterinya.

Jika Ferdy Sambo mau mengarang cerita baru lagi tentang  kasus pelecehan seksual yang merusak harkat dan martabat keluarganya menjadi penyebab pembunuhan berencana, dia harus membuat laporan kasus pelecehan seksual yang baru. Dimana lokasinya dan kapan terjadinya pelecehan seksual tersebut terhadap putri Candrawathi. Atau isterinya harus melapor ulang lagi sebagai pelapor dan korban.

Dengan penghentian dua laporan polisi tentang dua  perkara ini, motif karena pelecehan seksual kepada isterinya tidak lagi bisa dibuat alasan membunuh. Kasus pelecehan seksual telah disetop.

Itu berarti motif pembunuhan berencananya harus diusut lagi. Apakah memang fakta sebaliknya yang benar? Bukan isteri yang korban pelecehan seksual dari Brigadir J. Mungkin Ferdy Sambo yang bermasalah dengan perselingkuhan dan ketahuan.  Mungkinkah Brigadir J tahu dan memberitahukan kepada putri Candrawathi yang  membuat Ferdy Sambo marah? Dugaan ini menjadi kuat, karena penghentian kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi sudah terjadi.

Akan ada skenario baru?

Pasca disetopnya kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi ini, apakah akan ada skenario baru yang akan dibuat Ferdy Sambo lagi? Ini menjadi pertanyaan, ditengah perubahan skenario yang terjadi terus sampai saat ini.

Apakah Bareskrim akan membiarkan muncul skenario baru lagi? Bukankah seharusnya Bareskrim mau menghentikan spekulasi skenario baru yang mungkin akan muncul? Sebaiknya Ferdy Sambo disadarkan untuk tidak mengarang cerita baru lagi yang bisa mengganggu kelancaran proses penyidikan. Nanti saja di pengadilan dibeberkan semuanya.

Harapan kita,  Timsus dan Bareskrim sesegera mungkin melengkapi berkas pembunuhan berencana sebagaimana dilaporkan keluarga Brigadir J. Laporan dari Martin Gabe dan Putri Candrawati telah disetop. Fokus sekarang adalah kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dan penanganan kasus ini janganlah diganggu dengan mundurnya pengacara Bharada E. Itu harus dipisahkan, walaupun terkait dengan kasus ini. Inilah resikonya kalau penyidik yang menunjuk pengacara tersangka. Ketika pengacara berbeda pendapat dengan penyidik, pemecatan pengacara segera terjadi.

Jangan pula penunjukan pengacara Bharada E oleh Bareskrim, pemecatannya juga oleh Bareskrim menjadi skenario baru untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari kasus ini. Hubungan Bharada E dengan pengacaranya biarlah urusan mereka sendiri, tidak usah dicampuri Bareskrim.

Timsus dan Bareskrim sudah berusaha secara maraton memeriksa kasus ini. Kiranya kerja keras dan marathon ini segera memberikan hasil dan kasus bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Agung yang sudah mempersiapkan Tim Jaksa sebanyak 30 orang.

Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung. Segeralah diikuti dengan pemberkasan dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Agung untuk segera diperiksa apakah sudah lengkap dan bisa berubah menjadi lengkap alias P21. Dengan demikian kasus segera pula bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Di pengadilan kita mungkin akan menonton sidang bagaikan drama, telenovela tentang skenario pembunuhan berencana ini. Dan semoga keterangan para saksi dan tersangka tidak berubah-ubah lagi. Jangan ada skenario baru lagi. Semoga.

Salam penghentian kasus pelecehan seksual.

Aldentua Siringoringo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun