Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan Agung. Segeralah diikuti dengan pemberkasan dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Agung untuk segera diperiksa apakah sudah lengkap dan bisa berubah menjadi lengkap alias P21. Dengan demikian kasus segera pula bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Di pengadilan kita mungkin akan menonton sidang bagaikan drama, telenovela tentang skenario pembunuhan berencana ini. Dan semoga keterangan para saksi dan tersangka tidak berubah-ubah lagi. Jangan ada skenario baru lagi. Semoga.
Salam penghentian kasus pelecehan seksual.
Aldentua Siringoringo
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!