Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Membumikan Pancasila, Setelah Membumihanguskannya dari Pendidikan?

3 Juni 2022   07:23 Diperbarui: 3 Juni 2022   07:41 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Era reformasi yang dihiasi dengan eforia kebebasan telah kebablasan. Pancasila bukan lagi asas tunggal bagi ormas dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Sudah boleh ada asas lain, Islam, misalnya. Inilah awal bangkitnya asas lain dan juga semangat menegakkan negara khilafah untuk menggantikan Pancasila.

Ketiadaan penataran P4 dan membumihanguskan Pancasila dari dunia pendidikan telah mengakibatkan kekosongan atau kevakuman. Beberapa survey yang dilakukan terhadap kaum milenial terlihat bahwa sudah sebagian kaum milenial kita tidak lagi mengenal Pancasila.

Dalam konteks seperti itulah pesan Presiden Jokowi mengajak kita untuk membumikan Pancasila dikumandangkan. Lalu pertanyaan kita, bagaimana caranya membumikan Pancasila ini pak Presiden Jokowi? Membumikan Pancasila tidak cukup dengan pesan, ajakan  dan pidato saja.

Apa kebijakan dan regulasinya? Apa dasar hukumnya? Siapa pelaksananya? Dan bagaimana cara pelaksanaannya? Berbagai pertanyaan muncul sebagai respon terhadap pesan membumikan Pancasila tersebut.

Catatan dan rekomendasi.

Ada beberapa catatan dan rekomendasi terhadap pemerintah, secara khusus kepada Bapak Presiden Jokowi tentang membumikan Pancasila tersebut.

Pertama, perlu ada kajian untuk mempersiapkan dasar hukum membumikan Pancasila. Sebaiknya diusulkan menjadi Ketetapan MPR seperti Tap MPR nomor II/1978 tersebut. Kenapa? Pancasila adalah ideologi dan dasar negara. Ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

Kewenangan lembaga negara, yang menetapkan UUD adalah MPR. Yang mengubah UUD juga MPR. Karena ini menyangkut dasar negara, maka sebaiknya MPR yang menetapkan. Usulan dan kajian tentu bisa dari pemerintah atau bersama-sama dengan MPR.

Kedua, perlu regulasi UU sebagai tindak lanjut dari Tap MPR tersebut serta mengatur lembaga yang melaksanakan membumikan Pancasila tersebut. Seperti BP7 di era Orde Baru. Apakah membuat lembaga baru atau merevitalisasi BPIP yang ada sekarang, itu semua bisa menjadi pilihan. Yang dibutuhkan Badan pelaksana bukan hanya Badan Pembina seperti BPIP sekarang.

Hal ini penting untuk menjamin terlaksananya segala apa yang diatur dalam Tap MPR dan UU tersebut. Sekaligus bisa terukur dan bisa dievaluasi sejauh mana kebijakan membumikan itu bisa berlansung dan hasilnya seperti apa.

Ketiga, perlu ada perumusan ulang terhadap butir-butir dan nilai Pancasila seperti yang ada dalam konsep P4 dengan 36 butir nilai-nilainya. Tentu dikaji dan disesuaikan dengan keadaan sekarang dan melibatkan kaum milenial dalam perumusan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun