Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Bagaimana Membumikan Pancasila, Setelah Membumihanguskannya dari Pendidikan?

3 Juni 2022   07:23 Diperbarui: 3 Juni 2022   07:41 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perayaan hari lahirnya Pancasila 1 Juni 2022 di Ende, Presiden Jokowi mengajak seluruh pemangku kepentingan, masyarakat hingga anak muda untuk membumikan Pancasila dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Saya selalu mengingatkan kita harus betul-betul mengamalkan Pancasila dan memperjuangkannya. Kita wujudkan dalam sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan," kata Presiden Jokowi.(CNN Indonesia, Rabu, 1 Juni 2022).

Pesan ini sangat jelas. Namun pernyataan muncul, kenapa harus dibumikan? Apakah kini Pancasila tidak lagi membumi di Indonesia? Lalu dimana Pancasila berada? Apakah sudah berada diawang-awang? Lalu kalau tidak lagi membumi, bagaimana caranya membumikan?

Dalam perjalanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara sejak proklamasi  kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, Pancasila mengalami pasang surut. 

Di era Soekarno yang mengaku sebagai penggali Pancasila, pelaksanaan Pancasila masih dalam tahap pancaroba, kondisi politik kenegaraan yang masih carut marut telah membuat Pancasila sebagai dasar negara, namun masih absurd di era demokrasi terpimpin.

Era Orde Baru, yang menekankan pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, perumusan kebijakan dan teknis pelaksanaan Pancasila lebih konkrit. Ketetapan MPR no II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) telah menjadi dasar kebijakan yang kuat.

Di tingkat operasional dibentuk Badan Pembina Pelaksana Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7). BP7 melaksanakan penataran P4 dengan berbagai kategori mulai dari puluhan jam sampai ratusan jam dan juga Pola Penatar atau Training of Trainer (ToT).

Ada penataran bagi  mahasiswa baru perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Di sekolah diadakan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Sosialisasi dan internalisasi Pancasila melalui penataran bagi masyarakat umum dan pendidikan di sekolah telah menjadi sebuah upaya yang terintegrasi.

Dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara, Pancasila dijadikan sebagai asas tunggal. Ketika hal ini ditetapkan pada tahun 1985 dalam pembuatan UU tentang Ormas, maka gejolak protes juga keras.

Penataran P4 yang terkesan seperti indoktrinasi dan pemaksaan pemahaman dan penafsiran Pancasila versi penguasa pemerinthan telah dikritik oleh para cendekiawan dan penggiat Hak Asasi Manusia. Ini dianggap sebagai melanggar kebebasan dan Hak Asasi Manusia.

Dengan tumbangnya Orde Baru dan memasuki era reformasi 1998, sosialisasi dan internalisasi  Pancasila juga ikut dibumihanguskan. Ketetapan MPR nomor II/1978 dibumihanguskan alias dihapus. Penataran P4 dan BP7 ditelan bumi. Pelajaran Pancasila di sekolah juga dibumihanguskan. Semua warisan Orde Baru tentang Pancasila hangus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun