Para anggota DPR yang terhormat kita ini sebaiknya memikirkan kepentingan bangsa yang lebih luas dan penanganan Pandemi Covid-19 menjadi prioritas. UU no 10 tahun 2016 yang mengatur Pilkada Serentak tidak usah dulu dirubah ya. Semoga.
Salam hangat.
Aldentua Siringoringo.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!