Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Sang Kotak Kosong

16 Oktober 2020   06:00 Diperbarui: 16 Oktober 2020   06:56 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Semangat Pagi Indonesia.

"Sang Kotak Kosong."

Sang Kakek dan Sang Cucu sedang berjalan kaki di pagi hari dan Sang Cucu mulai bertanya ke Sang Kakek.

"Kek, apa sih maksudnya Kotak Kosong?" tanya Sang Cucu.

"Kotak yang kosong yang tidak berisi," jawab Sang Kakek enteng.

"Lho, kok gitu aja jawabnya. Maksudnya kotak kosong dalam pilkada yang banyak diributin sekarang," kata Sang Cucu.

"Oh, kotak kosong dalam Pilkada yang mau memilih gubernur, bupati atau walikota itu?" tanya Sang Kakek seakan menegaskan.

"Ya, kek," jawab Sang Cucu.

"Menurut Undang-undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 54 c ayat (2) sudah mengatur bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri dari satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Kolom kosong yang yang tidak bergambar itulah yang disebut Kotak Kosong," jawab Sang kakek.

"Kenapa harus ada kotak kosong tersebut?" tanya Sang Cucu.

"Kan namanya pemilihan, harus ada pilihan dong," jawab Sang Kakek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun