Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Prostitusi Artis, Artis Hanya Penikmat dan Korban, Pelakunya Mucikari

17 Juli 2020   12:00 Diperbarui: 17 Juli 2020   11:56 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prostitusi Artis di Indonesia ini sangat marak. Ketika melakukan prostitusi ditangkap polisi, heboh, lalu dibebaskan. Enak benar ya.

Kaus prostitusi artis teranyar adalah kasus artis HH bintang FTV, tertangkap sedang indehoi dan tanpa pakaian denganseseorang di hotel bintang lima di Medan. Ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Medan, lalu dibebaskan setelah ikut jumpa pers yang dilakukan Polrestabes Medan.

Dalam pemeriksaannya, HH mengaku sudah melakukan praktek prostitusi selama setahun. Alasannya hasilnya fantastis secara ekonomi. Polisi juga menemukan beberapa chat di HP nya bahwa dia sudah melakukan praktek prostitusi di berbagai kota seperti Surabaya dan  kota lain.

Bahkan dalam video-video yang ditayangkan HH sebelumnya, dia meledek para fakboy atau hidung belang jangan sok punya uang kalau ingin menjadi hidung belang. Berbagai indikasi tersebut telah menunjukkan bahwa dia telah melakukan praktek prostitusi ini sebelumnya, yang menurut pengakuannya sudah berlangsung setahun.

Ini hanyalah pengulangan dari para artis kita yang melakukan praktek prostitusi. Ada kasus Vanessa Angel pada bulan Januari 2019 yang lalu di Surabaya. Dan juga model Avriellya Shaqila. Vanessa Angel sempat ditahan dan disidang, sesudah itu dilepaskan.

Kenapa prostitusi artis ini masih berlangsung terus? Polisi sebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa jerat Pekerja Seks Komersial maupun pelanggannya. Lalu kenapa mereka ditangkap dan diperiksa? Mereka mau mencari keterangan untuk menangkap pelakunya, yaitu mucikari.

Ketentuan pasal 296 KUHP yang menyatakan barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15.000,-

Menurut tafsir pasal ini dalam bukunya KUHP oleh R. Soesilo, pasal ini gunanya untuk memberantas orang-orang yang menggunakan bordil-bordil atau tempat-tempat pelacuran yang banyak terdapat di kota-kota besar. Supaya dapat dihukum harus dibuktikan  bahwa perbuatan ini menjadi pencahariannya (dengan pembayaran) atau kebiasaannya (lebih dari satu kali)

Berkaitan dengan pasal ini adalah pasal 506 KUHP yang menyatakan: Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan.

Inilah yang dimaksudkan polisi bahwa KUHP tidak bisa menjerat PSK dan pengguna jasanya. Jadi para artis sebagai pelaku prostitusi dan seperti pengakuan HH di Polrestabes Medan sudah melakukan setahun dan menikmati hasil ekonominya yang fantastis tak bisa dijerat hukum pidana kita. Enak tenan.

Pelakunya adalah mucikari berisinial J seorang fotografer di Jakarta dan J yang merupakan kaki tangannya di Medan. J yang menjemput HH dari Bandara dan mengantarnya ke hotel dijanjikan feenya empat juta rupiah menjadi tersangka.

HH yang menikmati prostitusi ini yang ditangkap lagi tidak berpakaian dengan pelanggannya di hotel, sebelum berangkat sudah mendapatkan transferan sebesar 20 juta rupiah hanyalah sebagai penikmat dan korban. Dia dianggap sebagai korban perdagangan perempuan yang dilakukan oleh mucikari. Tapi menikmati hasil ekonomi yang fantastis.

Rekomendasi.

Kasus prostitusi artis yang marak dan berlangsung terus hanya bisa dihentikan jika rumusan KUHP kita diubah supaya bisa menjerat para pelaku dan pelanggannya. Rancangan KUHP yang baru yang sudah berpuluh tahun di DPR tak kunjung selesai, hendaknya bisa diajukan sebagai prioritas Prolegnas untuk dibahas dan diputuskan.

Sebelum itu dibuat, ada baiknya dibuat Perda yang berlaku di daerah yang bisa melarang perbuatan prostitusi ini. Jika tidak maka prostitusi artis ini hanyalah penghias berita dan menguntungkan sang artis untuk menikkan tarif dengan publisitas murah.

Penangkapan artis, pemeriksaan yang heboh, eh, minta maaf, lalu bebas. Ini sungguh-sungguh menjadi iklan gratis bagi artis tersebut. Patut diduga bahwa sang artis ini akan makin laris dan tarifnya akan naik.

Apakah celah hukum kita ini akan dibiarkan untuk tetap berlangsung prostitusi ini? Hendaknyalah DPR dan pemerintah bergegas menuntaskan Rancangan KUHP yang baru dengan pengaturan yang jelas tentang prostitusi ini dengan memperbaiki dan melengkapi pasal 296 jo pasal 506 KUHP tersebut agar jangan hanya mucikari sebagai pelakunya. PSK dan pelanggannya juga harus dijerat hukum. Semoga.

Terima kasih dan salam.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun