Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Refleksi untuk Bahar dan Siti Fadilah, Napi Itu Tempatnya di Lapas dengan Aturannya

26 Mei 2020   13:22 Diperbarui: 27 Mei 2020   16:34 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ketiga, pemberian status napi asimilasi atau pembebasan bersyarat adalah hadiah, bukan hak yang harus diberikan. Kalau pejabat Ditjen Pas tidak memberikan, tidak ada salahnya. Kalau diberikan, itu berarti sebuah hadiah atas kebaikan napi selama di Lapas atau Rutan.

Keempat, status napi asimilasi harus mematuhi syarat dan ketentuan asimilasi. Jika dilanggar, maka status itu dibatalkan, dengan demikian konsekwensinya harus kembali ke Lapas atau Rutan.

Kelima, napi itu tempatnya di Lapas atau Rutan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang harus dijalaninya. Waktu bebasnya adalah jika masa hukuman sudah dilalui dengan perhitungan pengurangan hukuman atau remisi yang diperolehnya.

Dengan demikian, apapun komentar tentang dua napi ini, dan siapapun yang berkomentar itu boleh saja. Hak berbicara dan berpendapat di negeri ini ada dan dijamin konstitusi. Namun pendapat yang dikemukakan haruslah juga mempunyai landasan hukum, apalagi menyangkut napi.

Kita harus membayangkan kehidupan di Lapas atau Rutan yang penuh dengan para penjahat, para pelaku kejahatan baik yang sengaja maupun tidak sengaja tanpa peraturan yang ketat.  Bertemu berbagai latar belakang tindak kejahatan yang dilakukan. Ada kejahatan kerah putih, pencurian, penganiayaan, perampokan, narkoba dan lain sebagainya.

Pemberlakuan aturan yang ketat merupakan sesuatu keharusan. Pelanggaran juga masih terjadi. Pelakunya bukan hanya napi saja, bisa juga dilakukan sipir atau pegawai Lapas atau Rutan.

Jadi bagi penuntut pembebasan bagi napi Bahar bin Smith dan Siti Fadilah mungkin harus bersabar. Menunggu mereka menjalani hukumannya.

Memang, sekiranya Bahar bin Smith tidak melanggar aturan asimilasi, dia bisa bebas tinggal di luar Lapas. Seandainya Siti Fadilah tidak melanggar aturan wawancara, mungkin dia masih bisa menikmati pelayanan di RSPAD Gatot Subroto. Namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur. Kesalahan sudah terjadi dan akibat hukumnya kembali ke Lapas dan Rutan.

Pilihan bangsa ini menjadi negara hukum membawa konsekwensi bahwa kita semua warga negara harus mematuhi hukum, termasuk dua napi kita ini.

Napi itu tempatnya di Lapas atau Rutan untuk menjalani hukuman yang sudah diputuskan pengadilan terhadapnya. Lapas dan Rutan mempunyai aturan tersendiri. Itu juga harus dipatuhi. Itulah resiko sebagai napi.

Makanya mari kita semua berhati-hati, agar terhindar dari masalah dan bisa menjadi napi. Ingat pesan Bang Napi, "Waspadalah, waspadalah." Sekian dulu.

Terima kasih. Salam dan doa.

Aldentua Siringoringo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun