Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Refleksi untuk Bahar dan Siti Fadilah, Napi Itu Tempatnya di Lapas dengan Aturannya

26 Mei 2020   13:22 Diperbarui: 27 Mei 2020   16:34 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Berbagai komentar dan tuntutan tentang pembebasan Napi Bahar bin Smith dan Siti Fadilah membahana keras. Dan tuntutan ini juga telah dimanfaatkan para politisi  seperti Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono yang meminta Siti Fadilah dibebaskan. Juga Fahri Hamzah Wakil Ketua Umum Partai Gelora, yang baru resmi sebagai partai politik baru.

Permintaan pembebasan Bahar bin Smith juga bergema. Para pengacaranya mengadu ke Komisi III DPR. Berbagai tuntutan untuk membebaskan napi asimilasi ini terus bergaung. Apalagi setelah Bahar dipindahkan ke Nusakambangan. Disana dia sekarang memiliki model baru, rambut plontos sesuai dengan SOP di Lapas Nusakambangan. Konon kabarnya, dia sukarela diplontos. Katanya, tidak ada yang bisa memaksa dia.

Kenapa Siti Fadilah harus masuk lagi?

Bukankah dia sudah ikut dalam status napi asimilasi yang dikeluarkan dari Rutan Pondok Bambu? Karena alasan kesehatan penyakit asmanya, dia opname di RSPAD Gatot Subroto. Aman sudah. Status napi yang seharusnya di Lapas atau Rutan, bisa menikmati fasilitas VIP di RSPAD Gatot Subroto. Lalu kenapa?

Inilah salah satu hakekat keinginan dan hasrat kemanusiaan kita. Diberi kelonggaran, ingin kebebasan, deberikan kekbebasan ingin kesewenang-wenangan. Tak ada batas. Diberikan hati, ingin jantung, diberikan jantung, ingin semuanya.

Dia melakukan wawancara dengan Deddy Corbuzier di ruang rawat inap RSPAD. Menurut keterangan Jubir Ditjen Pas berdasarkan laporan dari Kepala Rutan Pondok Bambu yang menempatkan petugas di RSPAD, wawancara dilakukan malam hari. Ada tamu empat orang, dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Mereka langsung masuk kamar rawat inap, dan kemudian pintu langsung dikunci. Petugas rutan tidak sempat bertanya dan tidak bisa mencegah wawancara tersebut.

Memangnya napi tidak boleh wawancara? Boleh, tapi ada aturannya.

Menurut Peraturan Menkum HAM RI no:M..HH.01.IN.04.03, tanggal 5 Oktober 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkum HAM dan UPT Kemasyarakatan PAS mengatur hal-hal yang terkait dengan masalah ini, anatar lain:

Pasal 28 (1) :  bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi      harus mendapat izin tertulis dari Ditjen Pas.

Pasal 30 (3) :  bahwa peliputan hanya dapat dilakukan pada hari kerja dan jam kerja yang ditentukan oleh masing-masing unit satuan kerja.

Pasal 30 (4) : bahwa pelaksanaan peliputan harus didampingi pegawai pemasyarakatan dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun