Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sang Penggugat Perppu Covid-19

23 April 2020   07:24 Diperbarui: 24 April 2020   09:43 1401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada yang sudah diatur di UU tentang Pemerintahan Daerah bahwa APBD diatur bersama antara Pemda dengan DPRD. Sementara dalam PERPPU ini seakan bisa dilakukan hanya Pemda saja tanpa DPRD. Lalu segala tindakan pejabat keuangan negara menurut PERPPU ini bukan kerugian negara. Dan segala tindakan para pejabat itu bukan objek gugatan yang bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Padahal UU tentang PTUN sudah mengatur bahwa setiap tindakan atau putusan atau penetapan pejabat Tata Usaha Negara yang  tertulis yang bersifat konkret, individual dan final  bisa digugat ke PTUN."jelas kakek.

   "Terus ini salah satu alasannya kek negara belum genting, apa maksudnya?"Tanya cucu.

   "PERPPU itu menurut pasal 22 UUD 1945 dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Artinya negara dalam keadaan darurat. Ini yang mereka persoalkan."jelas kakek.

   "Apa keadaan ini belum darurat dan pemerintah belum boleh membuat kebijakan?"Tanya cucu.

   "Boleh, mengeluarkan kebijakan, diskresi atau PERPPU boleh. Tapi hak warga negara untuk menguji materi PERPPU itu juga boleh. Peraturan perundang-undangan kita membolehkan dan sudah mengatur prosedur menggugat uji materil terhadap UU atau PERPPU ke MK."jelas kakek.

   "Bagaimana kalau MK membatalkan PERPPU ini?"Tanya cucu.


   "Ya batal. Putusan MK itu final dan mengikat. Tapi sebetulnya masih ada prosedur yang harus dilakukan pemerintah. Meminta persetujuan ke DPR. Kalau DPR setuju, maka PERPPU itu menjadi UU. Jika DPR menolak, maka PERPPU itu batal. Jadi soal kesabaran mereka yang menggugat ini juga kurang. Tapi tidak apa, namanya negara hukum dan negara demokrasi, semua itu sah-sah saja."kata kakek.

   "Tapi kenapa kita tidak bisa kita bersatu melawan Covid-19 ini kek. Kalau semua orang bicara hak dan boleh menggugat, kapan Covid-19 ini bisa kita cegah sebagai bangsa? Kakek pernah bilang bahwa jalankan dulu kewajibanmu barulah tuntut hakmu. Apa artinya itu?"Tanya cucu.

   "Itulah negara Indonesia kita sekarang ini. Kebebasan dan hak setiap warga negara bisa digunakan seenaknya tanpa menghitung kepentingan orang banyak dan kepentingan lebih besar. Lebih mendahulukan hak daripada kewajiban."jelas kakek.

   "Apakah ini mencari kesalahan pemerintah dan kesempatan untuk menggugat pemerintah kek?"Tanya cucu.

   "Bisa ya, bisa tidak. Tergantung motif dari penggugat ini."jelas kakek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun