Mohon tunggu...
Aldentua S Ringo
Aldentua S Ringo Mohon Tunggu... Pengacara - Pembelajar Kehidupan

Penggiat baca tulis dan sosial. Penulis buku Pencerahan Tanpa Kegerahan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sang Penggugat Perppu Covid-19

23 April 2020   07:24 Diperbarui: 24 April 2020   09:43 1401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cucu sudah menunggu kakeknya yang baru datang jalan pagi di teras rumahnya.

   "Selamat pagi kek. Kok lama pulang jalan paginya? Kopinya sudah tidak panas lagi nih."kata cucu.

   "Wah tadi tanggung keliling tamannya. Ada beberapa orang yang jalan pagi juga. Jadi tambah semangat."jelas kakek.

   "Tapi tidak dekat-dekat jalan paginya kan kek?"

   "Pastilah. Jaga jarak. Tapi tetap bisa ngobrol dari balik masker. Ada apa kok sepertinya kakek ditunggu nih."kata kakek.

   "Ya kek. Ini ada berita ini sampai banyak yang menggugat PERPPU Covid-19 ke MK. Kenapa sih kek kebijakan pemerintah selalu digangguin terus sama orang-orang ini?"Tanya cucu.

   "Kita harus jernih melihat gugatan ke MK ini. Apa yang digugat? Apa yang melanggar konstitusi dari PERPPU itu? Kalau sudah dibaca, disimak barulah bisa kita komentari."kata kakek.

   "Makanya tanyain kakek. Ini situasi negara dan seluruh dunia darurat, tapi malah kebijakan menghadapi Covid-19 koq digugat? Pemerintah tidak boleh berbuat sesuatu yang tidak digugat kek?"Tanya cucu.

   "Pemerintah boleh berbuat dan mengeluarkan kebijakan. Seperti PERPPU tentang Covid-19 ini. Namun hak setiap warga negara juga menggugat UU atau PERPPU ke MK jika ada yang menurut mereka yang diduga melanggar konstitusi."jelas kakek.

   "Terus apa yang salah di PERPPU itu makanya harus digugat?"Tanya cucu.

   "Menurut berita ini, ada beberapa hal yang patut diduga dilanggar PERPPU ini. Antara lain pemerintah boleh mengubah anggaran negara dan menyelamatkan perekonomian negara tanpa melibatkan DPR. Padahal menurut pasal 23 UUD pengaturan anggaran dan persetujuan perubahan APBN  ke dalam APBN-P itu bersama-sama antara DPR dengan Pemerintah. Boleh ada perubahan, tapi harus bersama DPR. Karena DPR mempunyai Hak Budget atau  Anggaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun