Mohon tunggu...
Albert Ramadani Halim
Albert Ramadani Halim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Penyintas Karya ilmiah

Senang membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembangunan Daerah Kabupaten Jember Terhambat APBD 2021

22 Maret 2021   15:04 Diperbarui: 22 Maret 2021   15:20 615
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Indoplaces.com,2021 | Kantor Pemerintahan Kabupaten Jember.

Jember - Reformasi tahun 1998 banyak mengeluarkan konsesus yang ditetapkan dalam lingkup nasional, salah satunya otonomi daerah. Pemerintah Daerah dengan lega akhirnya dapat mengelola secara mandiri apa yang menjadi urusan daerah masing-masing, desentralisasi atau pemangkasan wewenang pusat terhadap daerah dinilai merupakan suatu kebijakan yang layak dengan menimbang bahwa setiap daerah memiliki corak wilayah suatu daerah yang khas, dan juga kebijakan tersebut digadang-gadang merupakan “jalan” untuk dapat mewujudkan pemerataan pembangunan pada setiap jengkal tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara konstitusional telah menyebutkan, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahaannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945, dinyatakan bahwa :

”Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Amanat reformasi serta UUD 1945 diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah daerah dalam hal menyusun rancangan anggaran, memiliki kewajiban dalam membuat dokumen perencanaan berupa Program Pembangunan Daerah (Properda) dan Rencana Strategis Daerah (Renstrada), kedua dokumen tersebut kemudian dijadikan sebagai acuan rencana lima tahunan yang dijabarkan dalam kerangka tahunan yang berisikan kegiatan, pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah otonom yang dijewantahkan dalam dokumen yang disebut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 32 yang dinyatakan bahwa :

“Anggaran Pendapatan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keungan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda”.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 angka 8 yang dinyatakan bahwa:

“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.  

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ialah suatu dasar daripada pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Daerah sebagai pimpinan eksekutif di pemerintahan daerah, dalam hal menyusun rancangan APBD menetapkan prioritas dan plafon anggaran, sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan perangkat daerah. Sementara DPRD dalam hal ini berperan sebagai instansi yang menyetujui dan mengawasi berjalannya ketetapan APBD yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Kabupaten Jember sendiri dalam hal pelaksanaan pemerintahan, semenjak Tahun 2019 sudah dilanda carut marut yang luar biasa, dikarenakan ketidak linieran antara bupati sebagai Kepala Daerah dalam hal ini eksekutif dan DPRD sebagai legislatif. Carut marut tersebut berbuah  kebijakan APBD tahun anggaran 2020 yang harus ditetapkan melalui mekanisme Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam hal Kabupaten Jember kemudian disebut sebagai Peraturan Bupati (Perbup). 

Adanya keputusan untuk dapat mengelola keuangan daerah dengan dasar Perbup tersebut dinilai sangat merugikan bagi Daerah, khususnya dalam hal Pembangunan Daerah, dikarenakan kurang maksimalnya Kepala Daerah dalam melaksanakan pengeluaran setiap bulannya. Anggaran yang dapat ditetapkan dengan mekanisme Perkada dibatasi paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran setiap bulan tersebut dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak sesui dengan substansi daripada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. Disebutkan bahwa pengeluaran setinggi-tingginya guna keperluan setiap bulan dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari.  

Hal-hal yang sedemikian rupa juga berpotensi menghambat pembangunan daerah di Kabupaten Jember dan juga untuk tahun anggaran 2021 APBD belum juga disahkan dan masih terhalang oleh proses birokrasi yang carut marut sedemikian rupa, apalagi wilayah tersebut kini sedang dilanda berbagai permasalahan sepertinya misalnya pada sektor Infrastruktur, Kabupaten Jember memiliki masalah berupa jalanan yang berlubang serta beberapa jalan di pelosok wilayah yang masih berupa jalan makadam atau jalan berkerikil yang belum sama sekali diaspal, dan juga semenjak  tahun 2021 bulan Januari hingga Maret, beberapa wilayah di Kabupaten Jember sempat dilanda banjir yang semestinya dapat ditanggulangi jika APBD Tahun 2021 sudah jadi. 

Jalanan berlubang yang tersebar pada beberapa wilayah di Kabupaten Jember juga sudah banyak meyebabkan tingkat kecelakaan berkendara pada pengendara sepeda motor menjadi lebih sering frekuensinya. Dengan nihilnya APBD Tahun 2021 juga berpotensi membludaknya angka kemiskinan di Kabupaten Jember yang oleh Badan Pusat Statistik Jawa Timur pada tahun 2019 tercatat sebanyak 226,57 ribu riwa dan tahun 2020 mengalami kenaikan menjadi 247, 99 ribu jiwa, barangkali jumlahnya dapat bertambah apabila masalah krusial seperti belum sahnya APBD 2021 tidak juga dapat terselesaikan dengan segera. 

Sejumlah permasalahan yang telah disebutkan tadi tidaklah mungkin jika Pemerintah Kabupaten hanya mengandalkan Perbup APBD sebagai sumber dompet daerah untuk membiayai pengeluaran setiap bulannya pada Tahun 2021. Sehingga, disimpulkan jikasanya pengesahan APBD dengan mekanisme Peraturan Daerah merupakan jalan satu-satunya untuk melakukan transformasi Pembangungan Daerah dan menyusul ketertinggalan diantara wilayah-wilayah yang ada di Jawa Timur, khususnya besuki raya. [Albert Ramadani Halim/Mahasiswa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Jember]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun