Mohon tunggu...
Albany Ilfad Aridewa
Albany Ilfad Aridewa Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

NIM 191910501047 S1 PWK Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Pembangunan Bandara Syamsudin Noor

28 Maret 2020   00:13 Diperbarui: 28 Maret 2020   00:21 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Infrastruktur merupakan suatu fasilitas yang dibangun atau dikembangkan untuk kepentingan publik untuk memenuhi fungsi pemerintah dalam mendukung aktivitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Seperti ketersediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi, dan pelayanan semacamnya untuk memfasilitasi tujuan-tujuan ekonomi dan sosial. Pembangunan infrastruktur menjadi penopang kegiatan dalam suatu kawasan dan menjadi katalisator dalam sebuah pembangunan. Infrastruktur berperan sebagai mediator antara sistem sosial dan ekonomi serta didukung lingkungan alam. Itu sebabnya dalam setiap perencanaan harus dilakukan secara terpadu dan menyeluruh.

Bandar udara merupakan bagian dari infrastruktur, yang pembangunannya harus dikaji dengan matang, terpadu dan menyeluruh. Bandar udara atau bandara memiliki pengertian yang berasal dari kata "bandar" (tempat berlabuh) dan "udara". Bandar udara diartikan sebagai suatu tempat di darat atau di air di mana pesawat udara dapat mendarat untuk menurunkan atau mengangkut penumpang dan barang, mengadakan perbaikan atau mengisi bahan bakar. Bandara berfungsi sebagai suatu tempat dengan segala perlengkapan beserta gedungnya, dipakai untuk pemberangkatan, pendaratan dan pelayanan bagi pesawat terbang dengan segala muatannya, berupa penumpang dan barang. Artinya, bandara merupakan tempat perpindahan dari sub sistem angkutan udara ke udara, udara ke darat atau udara ke air. Pentingnya pengembangan sektor transportasi udara :

1.    Merupakan urat nadi Pembangunan Nasioanal untuk melancarakan arus manusia barang maupu informasi sebagai penunjang tercapainya pengalokasian sumber-sumber perekonomian secara optimal untuk itu jasa transportasi harus cukup tersedia secara merata dan terjangkau daya beli masyarakat.

2.    Mempercepat arus lalu lintas penumpang, kargo servis.

3.    Peran Transportasi Udara Dalam Integrasi Nasional: Penunjang Dan Pendorong Stabilitas Wilayah Perbatasan Indonesia

Lalu sumber pembiayaan secara teoritis, modal bagi pembiayaan pembangunan perkotaan diperoleh dari 3 suber dasar: pemerintah / publik, swasta / privat, dan gabungan antara pemerintah dan swasta. Sumber pembiayaan pembangunan merupakan pengalokasian dana yang digunakan untuk pembangunan kegiatan ekonomi, sosial, fisik, dll. Sumber pembiayaan sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu: sumber pembiayaan konvensional dan sumber pembiayaan non konvensional. Sumber pembiayaan konvensional diperoleh dari pemerintah, yaitu dari anggaran pemerintah seperti APBN/APBD, pajak, retribusi. Sedangkan non konvensional berasal dari pinjaman luar negeri. Menurut Mulyadi (2001, p.488), anggaran adalah suatu rencana kerja yang dinyatakan secara kuantitatif yang diukur dalam satuan moneter standar ukuran yang lain yang mencakup jangka waktu satu tahun. Definisi anggaran, atau biasa disebut dengan pembiayaan publik di atas, dapat digunakan baik dalam lingkup rumah tangga maupun daerah/negara. Anggaran terbagi menjadi 2, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBN dikeluarkan oleh pemerintah pusat atas persetujuan DPR. Sedangkan APBD dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui persetujuan DPRD.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Banjarbaru 2011-2015, bandar udara Syamsudin Noor masuk kedalam struktur sistem pusat pelayanan kegiatan kota, dengan luas wilayah kawasan kurang lebih 400 Ha di Kecamatan Landasan Ulin. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan pembangunan Bandar Udara Syamsudin Noor dengan mekanisme pembiayaan yang ada. Berdasarkan PP No. 40 Tahun 2012, bahwa pembiayaan pembangunan bandar udara dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN. Dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan disetujui oleh DPRD serta pembangunannya diprakarsai oleh BUMD.

Dalam mekanismenya pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak swasta atau dalam hal ini pembiayaan non konvensional. Seperti halnya dengan Bandara Syamsudin Noor disebutkan bahwa pembiayaan dilakukan dengan pemberian pinjaman berjangka waktu panjang serta dengan penerbitan obligasi. Bandara Syamsudin Noor sendiri membutuhkan dana pengembangan sebesar Rp 2,3 triliyun. Dalam pembangunannya sudah tertunda sejak tahun 2010. Keterlambatan ini dikarenakan proses pembebasan lahan yang belum usai akibat dari tumpang tindih lahan, ketidaksesuaian harga ganti rugi. Seharusnya pemerintah sudah menyiapkan kebijakan mengenai ganti rugi lahan, seperti yang di ketahui harga ganti rugi lahan berbeda-beda di setiap tempat. Padahal kebutuhan akan bandara baru sangat mendesak dengan adanya hal ini maka proses pembangunannya terganggu.

Setiap proyek pembangunan berskala besar seperti pembangunan bandara memiliki potensi yang besar akan penyelewengan. Dana yang besar membuat semua orang terpana dan berani untuk melakukan kecurangan seperti korupsi. Salah satu penghambat pembangunan Bandara Syamsudin Noor terjadi karena beberapa pemangku kepentingan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan. Mereka berani menyelewengkan dana pembebasan lahan pembangunan Bandara Syamsudin Noor. Dalam proses pembebasan lahan untuk perluasan bandara terjadi penyimpangan pada pemberian ganti rugi yakni uang diberikan  bukan kepada orang yang sebenarnya pemilik. Kerugian negara akibat perbuatan ini sebesar Rp 135 milyar.

Banyak pemeran penting yang terkait di dalam perencanaan pembangunan infrastruktur Badar Udara Syamsudin Noor, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota Banjarbaru, Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, PT. Angkasa Pura 1 sebagai operator bandara, dan masyarakat sekitar bandara, serta masih banyak lagi. Pemerintah pusat lebih berperan kepada pendanaan melalui APBN, pemerintah provinsi berperan dalam pendanaan melalui APBD Kalimantan Selatan. Jika semua pemeran penting dapat bekerjasama, mungkin semua permasalahan pembiayaan pembangunan dari Bandara Syamsudin Noor bisa berjalan dengan baik. Pemerintah Provinsi selalu memberikan perkembangan pembangunan bandara kepada pemerintah pusat. Selanjutnya pemerintah pusat mengawasi kinerja dari dari pemerintah Provinsi, dan tidak segan bertindak tegas apabila terjadi kekeliruan. Seperti memotong dana pembangunan Bandara. Dan keterbukaan terhadap pendanaan pembangunan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun